Kasus Cek Pelawat

Divonis 17 Bulan, Panda-PDIP Yakin Tak Salah

Vonis Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnees - Upaya politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbebas dari jeratan hukum pupus. Panda tetap divonis 17 bulan penjara.

Meski demikian, kubu Panda tetap yakin anggota Komisi Hukum DPR itu tidak bersalah dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kubu Panda yakin kalau kliennya tidak menerima cek pelawat seperti yang diputus hakim.

"Panda Nababan diputus bersalah tanpa pernah dibuktikan di pengadilan menerima cek pelawat. Tunjukkan pada saya satu nama dari siapa PN terima cek pelawat? tidak pernah disebut satu nama pun oleh jaksa KPK," kata pengacara Panda, Patra M Zen, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis 29 Desember 2011.

Menurut Patra, Panda dipidana bukan berdasarkan fakta hukum. Melainkan karena penafsiran hukum semata. "Tapi apa mau dikata bukan kami yang pegang palu," ujarnya.

Patra pun mengapresiasi dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berbeda pendapat atas vonis kliennya itu. Dua hakim itu adalah I Made Hendra dan Andi Bachtiar. Keduanya menganggap Panda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Saya tetap mengapresiasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang mengikuti hati nurani dan fakta hukum, berani memberikan pendapat berbeda membebaskan PN dari semua tuntutan," ujarnya.

Mengenai permohonan Peninjauan Kembali, menurut Patra dirinya bersama tim pengacara lainnya yakni Abdul Hakim, Luhut Pangaribuan, Juniver Girsang, dan Dwi Ria Latifa hari ini akan mengunjungi Panda. "Kami akan membahas mengenai vonis ini dan apakah akan mengajukan PK atau tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 27 Desember, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Hamrat Hamid menolak permohonan kasasi dari Panda. Majelis tetap menyatakan Panda bersalah dalam kasus suap cek pelawat. Panda pun diganjar hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (adi)

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Artikel top trending pertama yakni mengenai Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep tengah disorot oleh para pembaca

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024