VIVAnews -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memproses pengaduan terkait perubuhan menara BTS di Badung, Bali.
"Kami sudah menerima laporannya pada akhir Januari, dan kami akan melakukan klarifikasi dulu selama 60 hari," ujar A Junaidi, Direktur Komunikasi KPPU, di Gedung KPPU Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.
Bila ada informasi tambahan atau hal-hal yang belum lengkap, kata Junaidi, KPPU akan memberikan tambahan waktu selama 30 hari sebelum ditransfer untuk dilakukan pemberkasan atau pembahasan perkara.
Menurut Junaidi, kontrak kerjasama antara pemda Badung dan perusahaan yang ditunjuk untuk membangun menara, terlihat jelas ada unsur eksklusivitas-nya.
Junaidi menilai kebijakan peraturan menteri tentang menara bersama perlu ditinjau ulang, untuk menghindari terjadinya pada konflik2 sebelumnya
"Ada mindset yang mesti didiskusikan bersama terkait tata ruang aturan menara bersama dan lainnya. Adanya masalah interpretasi, sehingga kita perlu mendiskusikan lagi isi permen."
Perlu diketahui, kasus di Badung agak berbeda bila dibandingkan dengan dua kasus serupa yang terjadi di Makassar dan Jogjakarta. Pasalnya, perda yang dikeluarkan pemda Badung diberlakukan sebelum peraturan menteri tentang menara bersama dikeluarkan.
Dalam waktu yang belum ditentukan KPPU akan mengundang regulator telekomunikasi untuk membicarakan peraturan tentang menara bersama itu. "Kami akan membahas kajian kebijakan tersebut dan mengetahui bagaimana filosofi pengaturan kebijakannya."
Bahkan, kata Junaidi, bila diperlukan KPPU juga akan memanggil pihak pelapor, dan perusahaan pembangun menara yang ditunjuk pemda Badung, PT Bali Towerindo Sentra. "Mungkin ada background atau pertimbangan yang kami tidak tahu."
Senada dengan Junaidi, Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi, yang ditemui di tempat yang sama. "kami tidak mau sekadar menindaklanjuti perda yang bermasalah. Kalau perlu pemerintah membuat surat keputusan Bersama, supaya kejadian-kejadian seperti ini tak terulang lagi," kata Tresna.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bahar bin Smith mengaku telah lapang dada menerima kemenangan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebaga
Ernando menjadi sorotan lantaran dia joget di depan Lee Kang Hee. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut dan menjelaskan tidak ada niatan untuk mengejek Korea Selatan.
Bingung mau upgrade ke HyperOS atau tidak? Artikel ini membahas 10 alasan penting yang perlu Anda baca sebelum memutuskan. Temukan kelebihan dan kekurangan HyperOS.
Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung
Jatim
22 menit lalu
Menurut Fitriyah, pihaknya melakuakan jemput bola langsung turun ke desa-desa sebagai upaya mempermudah melayani masyarakat. Sekaligus mencapai target UHC 95 persen,
Selengkapnya
Isu Terkini