Hakim Tolak Eksepsi Pegawai KPK

Demo di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh keberatan terdakwa Endro Laksono, mantan pegawai KPK yang didakwa menggelapkan uang KPK. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sah secara hukum dan pemeriksaan terdakwa bisa dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan JPU sah sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 3 Januari 2012.

Menurut majelis hakim, keberatan terdakwa yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat karena terjadi kesimpangsiuran dan tidak teliti dalam menentukan waktu kejadian, tidak dapat diterima.

"Padahal surat dakwaan JPU sudah jelas menguraikan kapan peristiwa itu terjadi," ujarnya.

Terkait keberatan terdakwa yang menyatakan JPU tidak bisa menerangkan jumlah kerugian negara dan tidak ada bukti transfer uang, hakim menilai keberatan itu sudah masuk pokok perkara.

"Adanya bukti transfer harus dibuktikan nantinya di persidangan, sehingga keberatan tidak beralasan. Belum bisa dinilai sebelum pokok pemeriksaan nantinya," ungkap Hakim.

Sebelumnya, Endro Laksono yang pernah menjabat staf administrasi didakwa telah menggelapkan uang KPK pada Deputi Bidang Pencegahan sebesar Rp388 juta. Atas perbuatannya Endro terancam hukuman 15 tahun penjara. (eh)

Presiden NOC Prancis Dukung Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024
[dok. Humas BTN]

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024