Vlog - Akibat kecelakaan sepeda motor, Iis harus menjalani operasi penyembuhan patah tulang. Biaya yang dikeluarkan sekitar Rp22 juta. Bukan uang kecil buat kebanyakan dari kita.
Iis beruntung, karena biayanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Bayangkan jika harus merogoh kocek sendiri. Uang segitu bukan jumlah yang mudah untuk dikumpulkan.
Nurdian, sebagai sang suami berupaya mengurus hak santunan dari PT Jasa Raharja. Maklum, sebagai pengendara, Iis menunaikan kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran SWDKLLJ bagi pemilik sepeda motor di bawah 250cc, senilai Rp 35 ribu.
PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan berbeda-beda sesuai dengan kondisi sang korban kecelakaan. Untuk korban luka-luka, maksimal Rp 10 juta. Korban yang menderita cacat tetap maksimal Rp 25 juta.