Uji Materiil UU Kementerian

MK Akan Panggil Menkum dan Mensesneg

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Sekretaris Negara untuk memberi keterangan yang komprehensif berkaitan dengan posisi wakil menteri dalam ketatanegaraan. Pemanggilan ini berkaitan dengan permohonan uji material Undang-undang Kementerian Negara oleh sekelompok orang.

"Ini banyak masalah yang nampaknya terputus-putus untuk dipahami. Oleh sebab itu, sidang akan dibuka lagi pada tanggal 18 Januari 2012 dan kami akan mengirim undangan khusus kepada Menkum HAM untuk datang sendiri, kepada Mensesneg juga untuk datang sendiri, kepada Menpan untuk datang sendiri dan Ketua Pansus RUU Kementerian Negara," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012.

Pada persidangan hari ini, banyak pertanyaan dari hakim konstitusi yang tidak bisa dijawab oleh pihak pemerintah terkait posisi wakil menteri.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara merupakan salah satu produk Undang-Undang yang belum selesai karena belum mengatur siapa yang mengangkat wakil menteri, apakah menteri atau Presiden. "Posisi Wakil Menteri agak sedikit kabur di sini. Apakah yang dimaksud dengan pejabat karir itu dari internal departemennya, atau semua pegawai negeri itu disebut dengan pejabat karir? Undang-Undang ini tidak sedikit pun menyebutkan tentang tugas, tanggung jawab Wakil Menteri," kata Akil.

Pihak pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menerangkan bahwa jabatan Wakil Menteri adalah salah satu jabatan publik atau jabatan publik yang berbeda dengan jabatan-jabatan lain. Jabatan Wakil Menteri adalah suatu jabatan yang melekat kepada Presiden untuk menunjuk dan mengangkatnya.

"Salah satu ketentuan dalam UU Kementerian Negara adalah posisi Wakil Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi 'Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu," ujar Mualimin.

Tujuan pengangkatan Wakil Menteri antara lain: Pertama, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna. Kedua, untuk lebih meningkatkan efektifitas tugas pokok dan fungsi pada Kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus. Ketiga, untuk menjamin tujuan dan sasaran tertentu yang hendak dicapai oleh Kementerian itu sendiri.

Mualimin juga membatah dengan diangkatnya Wakil Menteri akan menimbulkan pemborosan keuangan negara. "Hal itu belum dapat dibuktikan secara benar menurut angka-angka. Menurut pemerintah itu hanya didasarkan pada asumsi-asumsi semata," katanya.

Sidang permohonan judicial review mengenai materi UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Adi Warman, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dan H. TB. Imamudin, Sekretaris Jenderal GN-PK. Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu” bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (eh)

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai
Deretan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Daftar Harga Pajero Sport Bekas dan Pajak Tahunannya

Bagi Anda yang ingin merasakan ketangguhan dan kemewahan Pajero Sport generasi ketiga tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam, pasar mobil bekas menawarkan pilihan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024