Aal Divonis Bersalah, Hakim Diadukan ke KY

Terdakwa kasus pencurian sandal bekas, AAL (15) di sidang vonis
Sumber :
  • Antara/ Mohamad Hamzah

VIVAnews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melaporkan hakim persidangan kasus Aal ke Komisi Yudisial (KY). Rabu, 4 Januari 2012, Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bersalah kepada Aal karena dakwaan mencuri sandal jepit milik Briptu AR, anggota Brimob Polsek Palu Selatan.

“Siang ini, KPAI akan ke KY. Kami minta KY untuk memeriksa hakim persidangan Aal,” kata Sekjen KPAI M. Ikhsan kepada VIVAnews, Kamis 5 Januari 2011. Vonis bersalah terhadap Aal, dinilai KPAI penuh dengan kejanggalan. “Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Aal bersalah, kok divonis bersalah. Itu bukan keadilan,” ujar Ikhsan.

Ia mengingatkan, barang bukti berupa sandal jepit yang diajukan di persidangan, tidak sama dengan sandal yang telah ‘dicuri’ Aal. “Merk sandal Briptu AR yang hilang adalah Eiger, sedangkan sandal yang dijadikan bukti merk Ando. Jadi, barang bukti tidak menunjukkan adanya pencurian. Vonis bersalah jelas bukan sikap hakim yang seharusnya memutuskan keadilan,” kata Ikhsan.

Perkara barang bukti yang berbeda itu sebelumnya juga diperkarakan oleh pengacara Aal. Ketua tim kuasa hukum Aal, Elvis Kanuvu mengatakan, majelis hakim menyebut barang bukti asli tidak diketahui pemiliknya dan dimusnahkan oleh negara. “Ini sangat mengada-ada dan kontroversial,” kata Elvis. Hal itu pulalah yang membuat pihak keluarga Aal bersama tim pengacara memutuskan untuk banding.

Ikhsan menyatakan, kejanggalan berikutnya dapat dilihat dari saksi-saksi persidangan yang mengatakan bahwa sandal itu dipungut Aal di pinggir jalan, bukan di kediaman Briptu AR. “Jadi sekali lagi jelas, tidak ada bukti pencurian. Tapi hakim tetap memutus Aal bersalah. Jadi vonisnya diputus berdasarkan bukti yang mana?” ujar Ikhsan bertanya balik.

Ia menegaskan, kasus Aal adalah masalah keadilan masyarakat. “Kami minta hakim meninjau keputusannya. Meski Aal tidak dihukum pidana dan diserahkan kembali ke orang tuanya, tapi label pencuri sudah terlanjur disematkan di diri Aal. Ini bisa mengganggu perkembangan dia,” kata Ikhsan.

Ia pun meminta hakim tidak mencoba menyelamatkan muka institusi kepolisian, dengan membela mereka dan memutus Aal bersalah. Atas segala kejanggalan itu, KPAI akan segera menemui KY untuk melaporkannya. KPAI juga akan ke Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan masalah ini.

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai
Deretan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Daftar Harga Pajero Sport Bekas dan Pajak Tahunannya

Bagi Anda yang ingin merasakan ketangguhan dan kemewahan Pajero Sport generasi ketiga tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam, pasar mobil bekas menawarkan pilihan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024