- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Jaksa menilai mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut terbukti melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi, suap dan pencucian uang.
Kuasa Hukum Gayus, Hotma Sitompul, menilai tuntutan hukuman terhadap Gayus seharusnya nihil. Artinya Gayus bisa dinyatakan bersalah tapi hukuman pidana penjaranya terhadap kliennya tidak bisa diterapkan.
"Pasti hukumannya nihil karena dia sudah lebih dari 20 tahun, jadi nggak bisa lagi dituntut," kata Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.
Terkait tuntutan, undang-undang untuk hukuman tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Menurut Hotma, saat ini Gayus sudah dihukum atas perkara-perkara lain dengan total hukuman sudah mencapai 22 tahun. Namun, karena putusan Mahkamah Agung terkait hal itu belum diperoleh kuasa hukum, maka belum bisa diajukan ke persidangan.
"Kami lagi berjuang, berusaha mendapatkan putusan yang membuktikan bahwa tuntutan sudah lebih dari 20 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Gayus Tambunan telah divonis pada kasus pertamanya di Pengadilan Negeri Tangerang selama 10 tahun penjara. Gayus juga telah divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA.