- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu staf pegawai Bank Artha Graha, Suparno dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Suparno yang mengenakan kemeja putih diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK bagi tersangka Nunun Nurbaetie, namun saat ditanyai perannya dalam kasus ini, Suparno menolak berkomentar.
"Saya tidak tahu, tanya saja sama KPK," kata Suparno singkat sambil meninggalkan kantor KPK. Jum'at, 6 Januari 2012.
Sehari sebelumnya, Kamis, 5 Januari 2012, KPK juga memeriksa salah seorang Cash Officer Bank Artha Graha, Tutur sebagai saksi bagi Nunun Nurbaetie. Tutur pun enggan melayani pertanyaan wartawan usai keluar dari Gedung KPK.
Kasus suap ini telah menyeret sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 ke balik jeruji penjara karena telah terbukti menerima 480 cek senilai Rp 48 miliar.
Sebanyak 480 cek tersebut diduga kuat disebarkan oleh Nunun Nurbaetie kepada sejumlah anggota dewan terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004. KPK telah menetapkan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka kasus cek pelawat dan hingga kini masih menjalani proses penyidikan di KPK.(umi)