Tak Mampu Jawab Masalah, UU KPPU Dievaluasi

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan mengevaluasi Undang-Undang KPPU.

"Mungkin akan ada perubahan undang-undang mengenai KPPU itu. Tapi, kami belum tahu poin-poin yang akan dievaluasi," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2009. Untuk kepentingan itu, hari ini dua pejabat KPPU mendatangi Mahkamah Agung.

Menurut Harifin, ada sejumlah masalah di lapangan yang tidak terjawab dengan adanya undang-undang KPPU. Mayoritas persoalan itu, tambah Harifin, terletak pada hukum acaranya.

Untuk pembahasan, saat ini Mahkamah Agung dan KPPU masih mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak. "Nanti, saya menunjuk Pak Syamsul Maarif dari Mahkamah Agung dan tim dari KPPU untuk berunding bersama untuk menentukan apa yang kira-kira penting dievaluasi," sambung Harifin.

Raup Laba Bersih Rp474 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar
Shin Tae-yong

Shin Tae-yong: Marselino Ferdinan Ada Salah, Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong meminta maaf atas konfrontasi yang terjadi antara pemainnya, Marselino Ferdinan dengan netizen.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024