Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Vlog - Barangkali baru sedikit yang mengetahui bahwa korban tabrak lari itu berhak atas santunan dari Jasa Raharja. Besarnya santunan bagi korban bervariasi.
Untuk korban tewas mendapat santunan Rp25 juta, sedangkan korban cacat tetap maksimal Rp25 juta. Lalu, untuk korban luka berat maksimal Rp10 juta dan bagi korban meninggal yang tidak ada ahli waris mendapat biaya penguburan Rp2 juta.
Untuk membuat laporan polisi mengenai tabrak lari. Keluarga korban saat memberikan laporan menceritakan kronologis sesuai yang diingat oleh korban atau pihak yang menolong korban.
Saya pikir, pihak kepolisian juga mengerti dan akan membuatkan surat keterangan untuk lampiran mengurus santunan ke Jasa Raharja.
Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet
Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :