- loanmixx.com
VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI mempertanyakan kejelasan status penagih utang (debt collector) yang sebelumnya seringkali digunakan kalangan perbankan untuk menagih kredit macet.
"Kami mau mempertegas apakah penagihan itu tugas penunjang atau tugas utama bank," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.
Harry menjelaskan, selama ini status tugas debt collector masih dipertanyakan. Sejumlah kalangan menganggap bahwa debt collector merupakan tugas utama perbankan. Namun, sebagian pihak menganggap hal itu hanya tugas penunjang perbankan.
"Apa pendapatan debt collector itu tugas utama? Kalau saya belum baca peraturan Bank Indonesia-nya, jadi belum bisa beri kesimpulan, apakah tugas utama atau penunjang," tegasnya.
Harry menilai, tugas penagihan seharusnya menjadi satu bagian dari sistem perbankan nasional. Kalangan bank seharusnya tidak mengalihdayakan tugas tersebut kepada pihak lain.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengungkapkan bahwa kegiatan penunjang di sektor perbankan itu adalah costumer service (CS) dan teller. Sementara itu, untuk debt collector, bukan termasuk tugas penunjang.
"Kegiatan penunjang bukan kegiatan pokok. Pendapat saya CS dan teller. Kegiatan penunjang itu. Debt collector itu tidak bisa," ungkapnya. (art)