- Antara/ Nila Fu'adi
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin.
Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, pemberhentian Agusrin penting dilakukan untuk menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian juga diperlukan agar roda pemerintahan di Bengkulu berjalan secara normal tanpa perlu menunggu nasib Agusrin. "Jika Kejaksaan Agung sudah memerintahkan eksekusi putusan kasasi MA, Mendagri juga musti melakukan langkah yang sama. Jangan sampai Mendagri berdalih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) karena dalam Undang-Undang, PK tak menghalangi eksekusi," kata Imam di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2012.
Imam mengingatkan, jangan sampai ada kesan pemerintah pusat melindungi koruptor. Pemerintah jangan sampai terlampau sering melecehkan putusan pengadilan.
"Jika pemberhentian Agusrin diteken tidak ada yang dirugikan selain Agusrin sendiri. Ini sebagai wujud penerapan keadilan. Ini bagian dari pelaksanaan rule of law," katanya. (eh)