KY Desak Mendagri Berhentikan Agusrin

Agusrin M Najamuddin dan Andi Mallarangeng (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin.

Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, pemberhentian Agusrin penting dilakukan untuk menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberhentian juga diperlukan agar roda pemerintahan di Bengkulu berjalan secara normal tanpa perlu menunggu nasib Agusrin.  "Jika Kejaksaan Agung sudah memerintahkan eksekusi putusan kasasi MA, Mendagri juga musti melakukan langkah yang sama. Jangan sampai Mendagri berdalih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) karena dalam Undang-Undang, PK tak menghalangi eksekusi," kata Imam di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2012.

Imam mengingatkan, jangan sampai ada kesan pemerintah pusat melindungi koruptor. Pemerintah jangan sampai terlampau sering melecehkan putusan pengadilan.

"Jika pemberhentian Agusrin diteken tidak ada yang dirugikan selain Agusrin sendiri. Ini sebagai wujud penerapan keadilan. Ini bagian dari pelaksanaan rule of law," katanya. (eh)

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024