VIVAnews - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Indosat Mega Media (IM2) di Jalan Kebagusan Raya Nomor 21, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz IM2 atau generasi ke tiga (3G).
"Penggeledahan dilakukan selama sekitar 6 jam dipimpin oleh Jaksa Andi Herman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.
Dari penggeledahan, menurut Noor Rachmad, kejaksaan menyita 24 dokumen yang terdiri dari laporan keuangan, perizinan, dan akta-akta lainnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) berinisial IA sebagai tersangka. IA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Atas perbuatannya, negara diduga dirugikan hingga Rp3,8 triliun.
Noor menjelaskan, IA sebagai tesangka karena saat itu, PT Indosat Mega Media (IM2) sebenarnya tak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz.
Namun, PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Padahal, IM-2 adalah anak usaha Indosat. "Jadi sebetulnya, dia itu jaringannya internet," kata dia.
Hal inilah, kata Noor yang menyebabkan IM2 dinilai menyalahgunakan jaringan dan tanpa izin dari pemerintah.
"Kita tidak tahu di-mensub-kan atau me-ritel-kan, akhirnya dia kerjasama dengan IM2. IM2 notabene tidak punya hak memanfaatkan jalur tadi, karena tak pernah ikut lelang, tak pernah membayar kewajiban-kewajiban," kata dia.
Atas perbuatannya, IA dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, IA sudah dicegah bepergian ke luar negeri. (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, kemenangan yang diraih timnya dari PSM berkat kerja keras para pemain. Apalagi perjuangan pemain didukung penuh oleh
Realme Hadirkan Charger Super Cepat 240W GaN: Harga Terjangkau Hanya Rp 600 Ribuan!
Gadget
29 menit lalu
Ingin isi daya smartphone dengan super cepat? Realme hadirkan charger SUPERVOOC 240W GaN terbaru dengan harga murah! Cek kelebihan, spesifikasi, dan harganya di sini.
Sosok Imam Budi Hartono (IBH), dan Supian Suri (SS) tengah jadi sorotan banyak pihak. Itu lantaran keduanya digadang-gadang bakal bersaing dalam ajang Pilkada Depok
Selengkapnya
Isu Terkini