Edorusia

Bikin Kecelakaan Fatal, SIM Bisa Dicabut

Surat tilang dengan gambar pelanggaran
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

Vlog - Pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas jalan, apalagi yang menyebabkan nyawa melayang layak dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya. Kalau kita mengutip Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jika berkendara tidak punya SIM, akan ditahan maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp1 juta.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

“Ada mekanisme penandaan SIM atas pelanggaran aturan lalu lintas jalan. Tapi, jika menyebabkan tewas korban kecelakaan lalu lintas hingga dua orang, langsung dicabut SIM-nya,” kata Irjen Djoko Susilo, kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Depok

Jokowi Semringah Resmikan Balai Terbesar se-Asia Tenggara di Depok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Indonesia Digital Test House (ITDH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Depok, Jawa Barat pada Selasa, 7 Mei 2

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024