VIVAnews - Lembaga-lembaga riset yang bernaung dalam Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan uji materiil pasal 245 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Permohonan Judicial review aturan yang mengatur lembaga survei itu didaftarkan hari ini di Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 245 adalah pasal karet, terlalu umum serta tidak jelas acuan dan hasil kerjanya," kata Denny JA, Ketua Umum AROPI usai mendaftarkan permohonan, Jakarta, Senin 9 Februari 2009. Denny didampingi Sekretaris Jenderal AROPI, Umar Bakry, dan kuasa hukum mereka, Andi M Asrun.
Pasal 245 terdiri atas lima ayat. AROPI menyoroti ketentuan ayat 2 dan 3 yakni pengumuman hasil survei tidak boleh dilakukan pada masa tenang dan hasil penghitungan cepat hanya boleh diumumkan sehari setelah pemungutan suara. Sementara ayat 5 mengatur mengenai pelanggarannya yang bisa dikategorikan pidana Pemilu.
AROPI menilai pemidanaan tersebut tidak berdasar. Pelanggaran partisipasi masyarakat dalam Pemilu, misalnya pelanggaran dalam aktivitas survei, jelas tidak dapat dikategorikan tindak pidana Pemilu. "Kalau sebuah lembaga survei tidak kredibel, atau melanggar kode etik, maka masyarakatlah yang akan memberi sanksi," kata Denny.
Karena itu, AROPI berpendapat, pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28A Undang-undang Dasar 1945.
Pendaftaran gugatan uji materiil ini baru dilakukan sekarang karena dibarengi dengan permohonan uji materiil atas Peraturan KPU No 40 Tahun 2008 yang mewajibkan lembaga survei menjalani akreditasi. Kewajiban ini dinilai tindakan overkill, yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademik untuk menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
"Jadi sekaligus saja kami daftarkan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," kata Denny yang juga Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia itu.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Talmud disusun oleh para Rabi Yahudi selama berabad-abad. Kitab ini dalam perjalanannya menjadi lebih dominan dalam kehidupan Yahudi daripada Taurat Nabi Musa.
Shin Tae-yong Beri Pesan untuk Wasit dan AFC Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak
Jabar
17 menit lalu
Shin Tae-yong pun mengingatkan AFC harus bisa menjaga kualitas kompetisi di bawah naungannya dengan menunjuk wasit yang benar-benar mampu mengeluarkan keputusan yang adil
Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, telah bertemu dan berjabat tangan dengan Emil Audero Mulyadi, mungkinkah di naturalisasi PSSI untuk Timnas Indonesia Senior.
Tips Cerdas: Hindari Tilang dan Kemacetan di Jakarta dengan Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps
Gadget
36 menit lalu
Temukan cara pintar menghindari tilang dan kemacetan di Jakarta dengan panduan lengkap setting ganjil genap di Google Maps. Praktis, efektif, dan siap memper
Selengkapnya
Isu Terkini