RUU Keistimewaan Yogyakarta Segera Dibahas

VIVAnews - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk membahas rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta. Fraksi-fraksi akan segera membuat daftar isian masalah (DIM) untuk RUU ini.

Semua fraksi mengakui bahwa Yogyakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sejarah perjuangan
Indonesia namun DIY juga belum memiliki dasar hukum yang lebih detail mengatur tentang status keistimewaannya.

Mustokoweni Murdi, anggota fraksi Partai Golkar di Komisi II, mengatakan, rancangan undang-undang tersebut dapat memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengambil prakarsa atas inspirasi masyarakat dalam membangun Yogyakarta.

"Pembahasan RUU ini merupakan usaha bersama untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi DIY. Kami dari fraksi Golkar setuju dan siap membahas RUU Keistimewaan DIY lebih lanjut," ujar Mustokoweni dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Jakarta, Senin 9 Februari 2009.

Fraksi Partai Damai Sejahtera yang diwakili P Saut Hasibuan mengatakan, Panitia Khusus RUU ini perlu mempertimbangkan masukan DPRD DIY, DPD dan pemerintah DIY.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta versi pemerintah dapat dilakukan secepatnya. "Secara terperinci, kami akan menyampaikannya dalam daftar inventarisasi masalah (DIM)," ujar Edy W, anggota FPDIP.

Sedangkan Chozin Chumaidy dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan unsur keistimewaan DIY perlu memasukkan alokasi dana keistimewaan sejumlah beberapa persen dari dana alokasi umum. Hal ini perlu dicantumkan dalam rancangan undang-undang ini, mengingat DIY tidak memiliki sumber daya alam yang kaya raya.

Partai Demokrat, yang diwakili oleh Ign Drajat Mulyono, mengatakan bahwa pemisahan institusi kesultanan dan kegubernuran perlu dipertimbangkan masak-masak. Pasalnya, secara adat-istiadat, penentuan gubernur dan wakil gubernur dari kalangan kraton sudah berlangsung turun-temurun.

"Pemisahan ini perlu dipertimbangkan mengingat DIY memiliki keistimewaan di mana kepala daerahnya tidak tergantung masa jabatan," ujar Drajat.

5 Unit Militer Israel Langgar HAM, AS Pertimbangkan Sanksi
Kawasan Perumahan di Balaraja, Tangerang yang terendam banjir

Hujan Deras, 6 Kecamatan di Tangerang Terendam Banjir

Banjir diperparah dengan gangguan drainase.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024