Politisi Demokrat Dituntut 5 Tahun Penjara

Nazaruddin Menjalani Sidang Lanjutan di TIPIKOR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Mantan Bupati Seluma yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu, Murman Effendi, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Jumat 10 Februari 2012.

Jaksa yang diketuai KMS A Roni, menilai terdakwa Murman Effendi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

“Perbuatannya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU N0 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu,” ujar Jaksa Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Murman dianggap terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan.

“Uang diberikan kepada para anggota dewan dalam bentuk cek BCA senilai Rp100 juta, dan uang tunai senilai Rp1 hingga Rp1,5 juta,” ujar Jaksa Roni.

Hal yang memberatkan terdakwa, terang jaksa, terdakwa tidak merasa bersalah, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, mempengaruhi saksi lain agar tidak mengaku, dan perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Tidak ada yang meringankan terdakwa,” tegas Jaksa Roni.

Terhadap tuntutan itu, politisi Demokrat itu mengaku terkejut karena tuntutan JPU merupakan Berita Acara Pemeriksaan, bukan fakta persidangan. “Mohon kami diberi waktu agar fakta persidangan dapat diungkapkan dalam pembelaan kami,” kata Murman.

Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024