- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea mengajukan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka meminta agar Majelis Hakim membuat keputusan menahan saksi-saksi yang membuat keterangan palsu.
"Yang mulia izinkan kami menyampaikan surat kepada majelis," ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.
Surat yang diterima Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih, dimintai Hotman untuk dibacakan. Surat berisi permohonan agar Majelis Hakim sesuai Pasal 174 (2) KUHAP memerintahkan penahanan terhadap saksi seperti Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Wintarsah.
"Kedua, adalah permohonan agar saksi Angelina Sondakh dikonfrontir dengan saksi Mindo Rosalina Manulang di depan persidangan," ujar Hakim Dharmawati.
Menurut Hotman dalam surat tersebut, kesaksian Angelina bertolak belakang dengan kesaksian Yulianis, Oktarina Furi, dan Mindo Rosalina Manulang. Demikian pula kesaksian Rosa juga bertolak belakang dengan Yulianis dan Oktarina Furi. Padahal keterangan saksi di persidangan di bawah sumpah.
"Suratnya diterima untuk selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti majelis," sahut Hakim Dharmawati. (umi)