PPATK Diminta Klarifikasi Transaksi Staf KPK

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Awal pekan ini dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebut adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski kemudian KPK membantah hal itu dan mengirim surat penjelasan resmi kepada PPATK, namun PPATK diminta untuk mengklarifikasi “kekeliruan” tersebut guna menghindari persepsi publik yang menyesatkan terhadap kinerja KPK.

“Kerancuan dan kekeliruan dalam mengidentifikasi hal tersebut sekaligus bisa merusak kredibilitas PPATK sebagai lembaga pelaporan,” kata anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo. Salah satu poin yang perlu diklarifikasi KPK, menurut dia, adalah apakah temuan PPATK itu melibatkan “pegawai biasa” di internal KPK atau “pegawai khusus.”

Politisi Golkar itu menyatakan berdasarkan pengakuan KPK dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, selama ini KPK memang memiliki “pegawai khusus” yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk menukar barang sitaan koruptor berupa uang dollar ke mata uang rupiah. Hasil penukaran itu nantinya disetorkan ke kas negara.

“Jadi apabila temuan PPATK ternyata menyangkut “pegawai khusus” KPK itu, maka PPATK perlu mengklarifikasi kekeliruannya dalam memahami kewenangan “pegawai khusus” KPK tersebut,” tegas Bambang dalam rilis yang diterima VIVAnews, Rabu 22 Februari 2012.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi Hukum DPR mengimbau Kepala PPATK untuk mengumumkan kepastian soal temuan menyangkut pegawai tersebut. Ketua KPK juga diminta melakukan penyelidikan di internal KPK dan proaktif dalam menelusuri sumber dana pada rekening mencurigakan itu.

Keterangan KPK

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan penelusuran PPATK terkait rekening mencurigakan milik salah satu pegawai KPK adalah karena adanya transaksi yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan di money changer.

“Tukar-menukar di money changer itu jumlahnya di atas Rp100 juta,” kata Johan Budi. Menurutnya, transaksi di money changer itu terjadi pada Juni 2010. Saat itu KPK sudah menerima laporan dan lamgsung melakukan pengawasan internal.

Setelah ditelusuri, ternyata pegawai KPK terkait memang bertugas menukarkan uang di money changer untuk keperluan dinas KPK. “Jadi itu bukan uang dia dan tidak masuk ke rekening dia. Intinya ini masalah penukaran uang saja. Karena jumlahnya terlalu tinggi maka dilaporkan ke PPATK,” papar Johan.

Sebelumnya Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan pegawai KPK itu diduga melakukan transaksi mencurigakan. “Transaksi panas sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta,” kata Yusuf. (adi)

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024