Gugatan Parliamentary Threshold UU Pemilu

Mahkamah Putuskan Gugatan Partai Jumat Ini

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materiil penerapan ambang batas (parliamentary threshold) Undang-undang Pemilihan Umum, Jumat 13 Februari 2009.

PBB Sebut Rekonstruksi Pembangunan di Jalur Gaza Bisa Mencapai Rp 643 Triliun

“Kami berharap permohonan yang sudah diajukan partai ini dikabulkan,” kata Patra M. Zen, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kepada VIVAnews, Rabu 11 Februari 2009.

YLBHI merupakan pengacara 11 partai yang mengajukan uji meteriil. Mereka mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan antara lain pencantuman syarat meraih kursi di parlemen di UU Pemilu. Yaitu hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang berhak mendapat kursi.

Juara Bertahan Proliga Jakarta LavAni Ditekuk Jakarta STIN BIN, Ini Penyebabnya

Penerapan syarat itu dinilai menghilangkan kesempatan calon legislator mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Itulah sebabnya ketentuan ambang batas dinilai melanggar konstitusi.

Patra mengatakan telah mengajukan sejumlah bukti. Di antaranya putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi di sejumlah  negara yang telah melarang penerapan penghitungan suara untuk mencapai ambang batas itu. Salah satunya Keputusan Bundesverfassungsgericht di Jerman.

Mayat Pria Telanjang Ditemukan Ngambang di Kali Tanah Abang

Patra berharap hakim konstitusi mengabulkan uji materiil.  Sebab, negara lain telah meninggalkannya.

Sebelas partai mengajukan uji materiil itu, di antaranya Partai Persatuan Daerah, Partai Merdeka, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan dan Partai Perjuangan Indonesia Baru.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Hakim Mahkamah Konstitusi, MK yang ketua Panel II Saldi Isra memuji semangat dari kuasa hukum caleg Partai Perindo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024