Di DKI, DW Tak Berhubungan dengan Wajib Pajak

Kantor DW di Setiabudi, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari

VIVAnews – Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menegaskan selama menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DW alias Dhana Widyatmika tidak pernah berhubungan langsung dengan wajib pajak. Dhana ditempatkan sebagai staf tata usaha di kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tugasnya lebih kepada internal, bukan hubungan langsung dengan wajib pajak,” ujar Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, dalam jumpa pers di kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2012.

Djuli menuturkan, awal bergabungnya Dhana Widyatmika di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta adalah karena DPP DKI membutuhkan tambahan Sumber Daya Manusia (SDM). Ini terkait UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengenai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (PBB BPHTB) yang awalnya dikelola pemerintah pusat dan kini pengelolaannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

“Kondisi itu membutuhkan efektivitas pemungutan pajak. Maka kita revisi struktur organ DPP, di mana awalnya DPP tak sampai pada tingkat kecamatan, dan kini pada akhirnya sampai ke sana,” jelasnya. Guna mendukung pelimpahan wewenang itu, kemudian terbit Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2011 yang menyatakan DPP DKI menjangkau sampai tingkat kecamatan untuk efektivitas kinerja.

“Tapi setelah jadi strukturnya, kami menemukan kendala. Salah satunya SDM. Untuk itu DPP berpikir lebih bagus ditambah SDM yang pernah mengelola kegiatan PBB dan BPHTB,” terang Djuli. Menindaklanjuti rencana itu, Pemprov DKI lantas mengirim surat kepada Kementerian Keuangan guna meminta bantuan SDM.

“DKI bersurat ke Kemenkeu dan mereka meloloskan 100 personel ke Pemprov DKI,” tuturnya. Selanjutnya, melalui proses kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah DKI, uji kompetensi menyatakan 88 orang lolos, salah satunya adalah Dhana Widyatmika.

“Dia ditempatkan 12 Januari 2012 di DPP Setiabudi. DW ini baru sebulan lebih bekerja di DKI dan mengenai kasus ini kami tak tahu banyak,” papar Djuli.

Kini terkait kasus yang membelit Dhana, Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 mengenai kepegawaian. “Kami bisa jatuhkan sanksi sepanjang ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang  berwajib. Kami menunggu proses di Kejagung,” kata dia. (umi)

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan
Keluarga Parto

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Eko Patrio juga bersyukur penyakit batu ginjal yang diderita oleh Parto belum menjalar ke mana-mana atau membahayakan organ lainnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024