Suap Jaksa

Dibacok, Jaksa Sis Dilarikan ke RS Halmahera

Jaksa Sistoyo yang diduga terima suap
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Jaksa Sistoyo, terdakwa suap di Kejaksaan Negeri Cibinong, harus dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera, Bandung. Jaksa Sistoyo mengalami luka bacok usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.

Informasi yang dikumpulkan VIVAnews.com, Rabu 29 Februari 2012, Jaksa Sistoyo yang mengalami luka bacok pada kepalanya itu kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Halmahera. Belum diketahui kondisi Jaksa Sistoyo saat ini.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Joko Siswanto, mengakui persidangan suap ini menyedot perhatian dari sejumlah pihak. Bahkan pengadilan sudah meminta pengamanan dari kepolisian. "Namun, peristiwa ini di luar dugaan kami. Dan kami serahkan sepenuhnya ke KPK," kata Joko.

Paska kasus pembacokan, saat ini situasi di Pengadilan Tipikor Bandung langsung dijaga ketat sekitar 100 personel kepolisian dari Polrestabes Bandung.

KPK menangkap tangan Jaksa Sistoyo yang diduga tengah bertransaksi dengan terdakwa dari perkara yang ditanganinya pada November 2011. KPK menemukan uang Rp99,9 juta dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat. Selain Sis dan Ed, KPK juga menangkap AB dan seorang sopir.

Pemberian uang tersebut diduga karena E yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sis meringankan tuntutan kepada terdakwa.

Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berplat nomor F. Untuk diketahui inisial S adalah Sistoyo oknum jaksa, E adalah Edward seorang pengusaha dan AB adalah Anton Bambang rekan Edward.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, menjelaskan kasus yang tengah ditangani Jaksa Sis. Saat ini, Jaksa Sis tengah menangani perkara penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Suripto menceritakan, kasus penipuan tersebut berawal pada 28 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa Edward di Kampung Kebon Jahe RT 1/3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Edward sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih.

Uang itu untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.

Selain itu Edward juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011.

Sebagai konsekuensinya, jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak no. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010.

Namun saat hendak dicairkan 14 April 2011, ternyata keempat cek tersebut tidak bisa dicairkan.

Laporan: Riefki Farandika Pratama | Bandung, eh

Viral Pria Kribo Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus, Pemilik Geram: Ngelunjak!
Ayah, bunda dan buah hati

Gender Selection, Tren Pejuang Garis Dua untuk Anak Kedua

Dengan seleksi gender, calon orang tua yang merupakan para pejuang garis dua melalui melalui siklus bayi tabung dan memilih melakukan skrining genetik praimplantasi (PGS)

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024