Biografi Harifin A Tumpa

Kisah Penggeledahan Ruang Ketua MA

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Heboh sekaligus memalukan. Pada pertengahan 2005, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima pegawai Mahkamah Agung di halaman pengadilan tertinggi di Indonesia itu.

Staf MA, Pono dan kawan-kawan kedapatan menerima uang sebanyak Rp5 miliar dari Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo. Uang itu kabarnya disiapkan untuk majelis kasasi perkara yang diketuai Bagir Manan, dan beranggotakan Parman Suparman dan Usman Karim.

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Drama penangkapan itu kembali diungkap dalam buku "Harifin A Tumpa, Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanae", sebuah biografi yang diluncurkan Rabu, 29 Februari 2011 di Gedung Mahkamah Agung, dalam rangka purna tugas Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa.

"Perbuatan komplotan Pono dan kawan-kawannya telah menutup semua kecerahan sinar kebangkitan peradilan dan pengadilan kita," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam Rakernas 2006 di Jakarta, seperti dikutip dalam buku biografi itu.

Untuk menetralisasi keadaan, Harifin ditunjuk oleh Bagir Manan menjadi penghubung dengan KPK. "Setelah mendapatkan akses untuk bertemu dengan KPK, saya datang secara diam-diam, khawatir ada wartawan yang mengetahui," kata Harifin.

Harifin bertemu dengan Wakil Ketua KPK saat itu, Erry Riyana Hardjapamekas. Dari pertemuan tersebut, Erry berpendapat bahwa majelis perkara tersebut harus diperiksa, dan yang pertama diperiksa adalah Bagir Manan.

"Saya meminta agar pemeriksaan dilakukan di tempat yang netral. Maka disetujuilah pemeriksaan dilakukan di tempat tinggal saya di Apartemen Para Pejabat Tinggi Negara di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya.


Penggeledahan

Tak disangka tak diduga. Tiga hari sesudah pertemuan itu, anggota KPK datang untuk melakukan penggeledahan. Para pimpinan MA yang sedang rapat tim promosi dan mutasi (TPM) membubarkan diri dan kembali ke ruang kerja masing-masing.

"Setelah peristiwa itu, saya bolak-balik ke ruang kerja Pak Bagir, tapi tidak tahu harus berbuat apa. Waktu itu rasanya palu godam benar-benar memukul kami sangat dahsyat," tuturnya.

Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruang kerja majelis hakim perkara Probosutedjo, yakni ruang kerja Parman Suparman, dan Usman Karim, serta ruang Bagir Manan. Dari ruangan Bagir Manan, penyidik mengambil adviseblaad, yakni lembaran yang berisi pendapat hukum dari para anggota majelis yang memeriksa suatu perkara.

"Peristiwa itu benar-benar pukulan telak bagi saya pribadi, karena tiga hari sebelumnya saya sudah membuat janjji dengan KPK untuk memeriksa Pak Bagir Manan di tempat netral," kata Harifin.

Peristiwa penggeledahan kantor Ketua Mahkamah Agung selain membawa kehebohan dan dianggap mencederai lembaga peradilan juga membawa makna adanya pembaharuan peradilan. "Menyayangkan terjadinya penggeledahan atas kantor Ketua Mahkamah Agung dan meminta pertanggungjawaban KPK," Harifin menambahkan.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

PDIP Sumbar menang gugatan atas kadernya yang menggugat pencopotan sebagai anggota DPRD dan digantikan PAW

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024