VIVAnews - Pemerintah menilai delik penghinaan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik umum dan bukan delik baru. Keberadaan UU ITE merupakan penyesuaian dari instrumen baru, yakni perkembangan teknologi informasi yang pesat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi dalam sidang uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Kamis 11 Februari 2009.
Pengujian itu diajukan oleh Iwan Piliang, Edi cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers. Mereka mempersoalkan Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Cahyana menambahkan, penghinaan di dunia maya lebih lebih mudah disebarluaskan ke seluruh dunia dengan sokongan perkembangan media informasi saat ini. "Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat menghilangkan kepercayaan publik," tegasnya.
Selain itu, Cahyana menambahkan mekanisme pemulihan nama baik sulit dilakukan karena tidak ada jaminan yang sepadan baik dalam aspek ruang dan waktu tertentu. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada pengaturan khusus mengenai informasi dan transaksi elektronik untuk memberikan perlindungan kehormatan atau nama baik seseorang.
Ia pun menilai UU ITE tidak melanggar hak konstitusional para pemohon karena tidak ditujukan pada subjek hukum tertentu. "Atau orang yang menjalankan profesi tertentu, termasuk pemohon yang berprofesi sebagai jurnalis," tukasnya. Aturan mengenai sanksi penghinaan itu berlaku bagi setiap subyek hukum yang melakukan tindak pidana penghinaan.
"Hal-hal yang dilarang adalah perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan. Jadi pelaku dinilai mengerti dan sengaja informasi yang disebarkan memiliki muatan penghinaan," tambahnya.
Salah satu pemohon, Iwan Piliang, saat ini menjadi tersangka dan menjalani penyidikan di Polda metro jaya. Dia dilaporkan legislator Alvin Lie karena tulisannya di sebuah mailing list.
Baca Juga :
Beli BBM di SPBU Pertamina Hari Ini Dapat Promo
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
May Day 2024, Ketua Apindo Jabar: Pengusaha dan Buruh Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045
Jabar
7 menit lalu
Menurut Ning Wahyu, pengusaha dan buruh adalah partner dalam membangun perekonomian. Sehingga, perlu adanya hubungan emosional guna menuju Indonesia Emas 2045.
Apakah smartphone Anda sering panas dan boros baterai? Simak tujuh tips efektif untuk mengatasi masalah ini dan memperpanjang umur baterai ponsel Anda.
Kebakaran yang terjadi di daerah Jalan R.E Martadinata - Pelelangan Ikan TPI Lempasing, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Kamis (2/5/2024) sore sempat mem
Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Irak di Banten
Banten
13 menit lalu
Sejumlah lokasi nobar Timnas Indonesia melawan Irak bakal digelar disejumlah tempat di Banten. Baik pribadi, kafe, ruang publik, pemerintah hingga hotel.
Selengkapnya
Isu Terkini