KPPU Medan Usut Reklame Bermasalah

VIVAnews-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan meminta Pemerinta Kota Medan segera menyerahkan data dan informasi pemasangan papan reklame.

Permintaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan praktek monopoli, sebagai bentuk persekongkolan antara Pemerintah kota Medan dengan pengusaha papan reklame.

Kepala KPPU Perwakilan Medan, Verry Iskandar mengatakan untuk melakukan pengusutan dugaan persekongkolan usaha papan reklame ini, pihaknya telah memanggil  Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan dan Walikota Medan.

Namun dua kali dipanggil, keduanya tidak bersedia memenuhi panggilan. "Panggilan ini berdasarkan temuan kami dan atas laporan masyarakat, terjadi pelanggaran atas Undang-undang No 5 tahun 1999 soal pemasangan papan reklame di Kota Medan,” kata Verry ditemui VIVAnews di kantornya, Rabu, 15 Oktober 2008.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelanggaran atas ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melibatkan salah satu perusahaan papan reklame, yang mendominasi kepemilikan papan iklan tersebut.

Apalagi keberadaan papan reklame di Kota Medan dinilai cukup meresahkan sebab tertata dengan rapi. Bahkan cenderung membahayakan masyarakat.

KPPU Perwakilan Medan memberikan tenggang waktu hingga 24 Oktober bagi Pemko Medan untuk memenuhi panggilan tersebut. Bila tidak juga dipenuhi, persoalan dugaan monopoli papan reklame di Kota Medan akan dilimpahkan ke KPPU Pusat untuk ditindaklanjuti.

Sementara Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rahim Siregar menyatakan kekecewaannya. Sebab pendirian billboard Pemerintah Kota Medan terlibat melakukan pelanggaran atas Perda Kota Medan No 4 Tahun 2004.

Yang melarang pendirian papan reklame di sekitaran kantor pemerintahan, rumah ibadah hingga di atas trotoar dan median jalan yang konstruksinya tidak kuat.

Yoona SNSD Ternyata Pernah Ditolak 100 Kali Audisi Sebelum Dikenal Jadi Aktris di Korea

“Pemerintah Kota Medan yang harusnya dapat melakukan penertiban, justru melakukan pembiaran. Sampai papan reklame diperkenankan dipasang di depan Kantor Walikota Medan,” kata Abdul Rahim.

Di sisi lain, tambah politisi PKS ini, menjamurnya papan reklame di Kota Medan, tidak memberikan pemasukan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup berarti.  Malah cenderung membahayakan masyarakat pengguna jalan.*Jalaludin Ibrahim, Medan.

Ilustrasi tahanan yang diborgol.

Pelaku Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Kekerasan di Tangsel Sudah Diamankan

Polres Tangerang Selatan sudah mengamankan para pelaku terkait dengan aksi pembubaran kegiatan ibadah yang berujung aksi kekerasan dengan pengeroyokan di Tangsel, Banten.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024