RUU Pengaman Keuangan

Bailout Tanpa Syarat Bisa Jadi BLBI II

VIVAnews - Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan menghalalkan bailout atau dana talangan untuk perbankan tanpa syarat. Aturan itu dinilai membahayakan karena bisa menjadi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia jilid kedua.

Untuk memuluskan bailout tanpa syarat ini, pemerintah mengubah rancangan itu menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Emir Moeis dari Komisi Keuangan DPR menyatakan tidak setuju jika bailout dilakukan tanpa persyaratan apapun. Sebab pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, agar tidak terjadi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid kedua.

"Kalau bailout tanpa syarat itu tidak bisa, itu membahayakan secara keseluruhan," kata dia kepada VIVAnews, di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008 malam.

Politisi PDI-P itu mencontohkan pada 1998, bailout juga dilakukan tanpa syarat, sehingga pemerintah harus mengambil pelajaran masa lalu. Ia pribadi menyetujui mekanisme bailout, namun dilakukan dengan pesyaratan yang ketat, seperti penilaian aset. "Boleh saja bailout, asal sesuai nilainya. Kalau tidak ya cari penyakit itu," tandas dia.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Aziz menyatakan tidak setuju jika rancangan undang-undang itu diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Alasannya jika dilaksanakan kebijakan itu akan melanggar undang-undang karena mengambil hak budget DPR.

Menurutnya penggunaan dana pemerintah untuk apapun harus mendapatkan persetujuan DPR. "Itu tidak bisa karena melanggar hak budget,"  kata dia saat dihubungi terpisah.

Ia mengatakan jika mekanisme bailout dilakukan, apalagi tanpa persyaratan apapun dapat menimbulkan moral hazard. Bisa jadi, lanjut dia, BLBI jilid kedua bisa terulang kembali. Kekuasaan pemerintah juga akan menjadi lebih besar.

Ekonom Chatib Basri menjelaskan Jaring Pengaman Sektor Keuangan ini intinya berfungsi membantu likuiditas. Belajar dari krisis 1997 lalu, JPSK dinilai lebih  bagus untuk pemulihan ekonomi. "Jadi poin penting sekarang menyelesaikan payung hukumnya," kata dia.

Dalam menghadapi krisis aturan ini bisa berfunggsi sebagai 'tool gate' untuk menolong perbankan nasional. Misalnya, kalau bank bangkrut dan jika ada rush atau penarikan dana besar-besaran dalam sistem perbankan nasional akibat adanya kepanikan. "Jadi kita tahu harus apa. Jadi supaya jelas. Jika tidak ada payung hukumnya nanti bisa ada tuduhan," ujarnya.

Telkom Punya Tabungan Rp6,8 Triliun
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Polisi Ungkap 4 Mahasiswa Junior STIP Jakarta Batal Dianiaya Seniornya

Polisi menyebut sejatinya ada empat mahasiswa junior lain di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta yang hampir jadi korban seperti Putu Satria Ananta Rustika (19).

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024