Daftar Calon Pimpinan OJK Dipertanyakan

Nusron Wahid, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Nusron Wahid, mempermasalahkan nama-nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikirimkan ke DPR sudah disertai jabatan masing-masing.

3 Tentara Israel Tewas Kena Rudal Kiriman Brigade Al-Qassam

Padahal, menurut Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan pembagian tugas Dewan Komisioner ditentukan berdasarkan rapat anggota Dewan Komisioner yang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Komisioner.

Dalam pasal 14 ayat disebutkan "(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sementara itu, ayat (2) Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner."

"Berdasarkan UU ini, jika merujuk surat Presiden tentang calon anggota Dewan Komisioner yang sudah ditentukan calon-calon yang menduduki anggota berikut tugasnya adalah cacat hukum," ujar Nusron kepada VIVAnews.

Menurut dia, yang boleh diintervensi Presiden hanya calon ketua. Dengan demikian, proses pemilihannya nanti, ketua dipilih dulu. Selanjutnya, memilih enam orang anggota dari 13 nama tersisa secara bebas. "Tidak harus terpaku dengan preferensi kehendaknya," ujar mantan ketua Pansus OJK ini.

Hal ini dianggap Nusron kesalahan fatal tim panitia seleksi, karena merekomendasikan kepada Presiden sudah dengan jabatannya. Alasannya, tugas pansel kepada Presiden hanya mengusulkan nama, bukan membagi tugas calon anggota Dewan Komisioner.

Sementara itu, anggota pansel, Darmin Nasution, mengatakan, pemilihan calon Dewan Komisioner OJK yang disertai jabatan ini sudah sesuai dengan UU. "Sudah sesuai UU," ujarnya.

Darmin meminta agar hal itu ditanyakan kepada Ketua Pansel, Agus Martowardojo sebagai juru bicara. "Saya tidak patut terlalu banyak bicara. Kalau Pak Agus sudah jelaskan, baru saya akan jelaskan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat Presiden terkait 14 nama calon Dewan Komisioner OJK juga dicantumkan jabatannya, seperti posisi Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua OJK, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Kepala Eksekutif Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan, Ketua Dewan Audit, Ketua Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. (art)

Minister Brings Significant Issue as Indonesian Representative in OECD
Motor langka Yamaha 125Z di diler Yamaha Salatiga

Diler Ini Punya Yamaha 125Z yang Langka dan Pernah Ditawar Rp150 Juta, Belinya Dulu Rp27 Juta

Yamaha Donny's Motor Tingkir di Salatiga, Jawa Tengah, memiliki deretan motor bebek langka dari brand Jepang itu dan dalam kondisi apik. Salah satunya adalah Yamaha 125Z.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024