Denny J.A.

Iklan Itu Sudah Lulus Sensor

VIVAnews – Direktur Eksekutif Lingkar Survei Indonesia, Denny J.A. mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam iklan yang digarap Citra Publik Indonesia.  Iklan itu, lanjut Denny, serba terang benderang. Penanggungjawabnya jelas. Isinya pun tidak mengadu domba.

Gunung Semeru Dua Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan Tak Teramati, Menurut Petugas Pengamatan

“Yang menyiarkannya televisi nasional. Iklan itu juga sudah lulus sensor di Lembaga Sensor Film. Isinya tidak mengadu domba dan fitnah. Di iklan itu semua serba jelas,” kata Denny kepada VIVAnews, Selasa 16 Februari 2009. “Pasal berapa yang dilanggar.”

Denny mengatakan di negara manapun kampanye melalui iklan lazim dilakukan, baik berisi kritikan maupun pujian kepada pemerintah. Karena melalui iklan itu, publik memperoleh banyak informasi. Yang penting, kata Denny, tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

Pengakuan Pelatih Irak Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23

Iklan yang diributkan itu ditayangkan di tiga stasiun televisi nasional. Iklan yang diperagakan oleh tiga orang itu menampilkan perbincangan soal  kondisi perekonomian dan pengangguran yang mendera  perekonomian nasional. Di situ disebutkan iklan ini dibuat Citra Publik Indonesia.

Jaringan Nusantara, salah satu  kelompok pendukung Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menilai, iklan berdurasi 30 detik itu masuk kategori kampanye hitam. Mereka juga menuduh penanggungjawab iklan itu tidak jelas. Tapi Denny membantah keras. Penanggungjawab iklan itu, katanya, Citra Publik Indonesia.

Bunga KPR Subsidi Dipastikan Tak Terpengaruh Kenaikan BI Rate
Teuku Ryan.

Jelang Putusan Sidang Cerai, Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak

Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan mencapai babak akhir. Sidang putusan cerai keduanya dijadwalkan akan diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024