DP Kredit Kendaraan Naik, Cicilan Ringan

Kemacetan di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Aturan besaran uang muka (down payment) untuk kredit kendaraan bermotor membuat masyarakat harus membayar DP lebih tinggi. Namun, keuntungannya hal itu akan memudahkan konsumen dalam pembayaran cicilannya.

Presiden Direktur Adira Finance, Stanley Atmadja, mengatakan, konsumen mungkin harus menunggu tabungannya lebih lama karena harus membayar uang muka lebih besar. "Namun, beban cicilan akan menjadi lebih ringan," ujarnya kepada VIVAnews, Senin, 30 April 2012.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan disebutkan aturan baru kenaikan batas minimal uang muka untuk kendaraan roda empat sebesar 25 persen dan kendaraan roda dua 20 persen. Aturan ini lima persen lebih rendah dibanding ketentuan yang sama dari Bank Indonesia.

Stanley menilai, ia tidak melihat potensi gelembung (bubble) di sektor otomotif. Menurut dia, besaran DP 20 persen dinilai sudah cukup untuk mengantisipasi bubble.

Sebelumnya, Stanley memprediksi aturan kenaikan DP kredit kendaraan bermotor untuk mobil yang dinaikkan menjadi 25 persen, maka akan ada potensi penurunan kredit 30 persen. Hal itu akan berdampak terhadap penurunan industri otomotif dan multifinance.

Menurut dia, untuk meningkatkan kualitas dalam penyaluran kredit kendaraan bermotor (KKB), seharusnya tidak berdasarkan pada besaran DP. Namun, lebih kepada kehati-hatian dalam penyaluran dan kualitas kredit. (art)

Birthday Cafe Event Baekhyun Dikritik K-Netz, Kenapa?
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024