Menara BTS

Pemda DKI Tak Tegas Tertibkan BTS

VIVAnews - Tingginya kepentingan para operator telepon selular untuk menjangkau daerah tertentu membuat pembangunan based transceiver station (BTS) marak di berbagai sudut tempat di Jakarta.

Padahal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, pembangunan tower sudah tidak diperbolehkan.

Tidak jarang pemasangan BTS akhirnya menuai protes dari warga sekitar yang lingkungan tempat tinggalnya terbangun menara BTS.

Warga mengaku tidak pernah diajak berunding dengan pemilik menara. Selain itu sosialisasi rencana pembangunan juga tidak pernah dilakukan oleh para pemilik menara.

Misalnya, pembangunan BTS milik Telkomsel di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, adalah salah satu yang ditolak warga. Penolakan warga Jakarta Utara juga terjadi di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Terkait hal ini, Gunawan Cahyono, Guru Besar Departemen Arsitektur Universitas Indonesia mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta harus tegas menyangkut persoalan ini. Banyak kawasan yang luput dari pemantauan petugas dalam hal pembangunan menara BTS.

"Kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol wilayahnya juga sangat penting," ujar Gunawan, dalam acara Talk Show Menara Terpadu dengan Kearipan lokal yang diadakan di Taman Ria Senayan, Selasa 17 Februari 2009.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.236.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024