Lokasi SIM-STNK Keliling Minggu 22 Februari

VIVAnews - Bagi masyarakat pemilik SIM A dan C DKI Jakarta yang masa berlaku sudah akan habis dan tidak sempat melakukan perpanjangan SIM di hari kerja, hari ini Minggu 22 Februari 2009.

7 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang yang Wajib Dikunjungi di Waktu Liburan

Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit kendaraan layanan perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta.

Berikut lokasi - lokasi penempatan SIM Keliling.

1. Wilayah Jakarta Timur di Padepokan Pencak Silat TMII
2. Wilayah Jakarta Utara di Mega Mall Pluit.

Pelayanan perpanjangan dilayanan SIM keliliing dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk perpanjangan SIM A dan C di mobil SIM keliling yaitu:

1. KTP
2. SIM A atau C

Prosedur perpanjangan SIM keliling di mobil keliling yaitu:

1. Melengkapi persyaratan.
2. Mengisi blangko yang sudah disediakan petugas.
3. menyerahkan blangko yang sudah diisi kepada petugas.
4. Melakukan Foto.
5. Penyerahan SIM.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan pelaporan kasus pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 paling banyak dari Provinsi Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024