- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, mengklaim penangkapan buronan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Neneng Sri Wahyuni, adalah hasil kerjasama antara kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itu kan penjurunya KPK, kami ini membantu," ujar Timur di DPR RI, Jakarta, Kamis 14 Juni 2012.
Namun, Timur tak menjelaskan lebih detail perihal Neneng bisa kembali ke tanah air melalui Batam dan kemudian ditangkap di rumahnya di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan. "Ending-nya kan tertangkap dia. Prosesnya melalui macam-macam," kata Timur.
Timur membantah tidak mengetahui Neneng sudah berada di Indonesia melalui Batam. Menurut dia, aktifitas Neneng terus diikuti dalam proses penyelidikan. "Namanya proses penyelidikan, kalau diikuti kan berarti sudah tahu, yang begitu itu teknik penyelidikan," kata Timur.
Terkait dugaan Neneng menggunakan nama palsu untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Batam, menurut Timur, hal itu biar menjadi kewenangan KPK untuk menanganinya. "Kita serahkan saja pada KPK," kata Timur.
Sebelum tertangkap, Neneng merupakan buruan Interpol. Neneng masuk dalam buruan Interpol sejak Agustus 2011.
Namun, KPK mengaku menerima informasi terkait rencana kedatangan Neneng ke Indonesia pada Rabu 13 Juni. Neneng sempat mampir di Batam sebelum akhirnya kembali ke rumahnya di Pejaten. Dan di rumahnya itu, KPK mencokok Neneng.