Koruptor Rp119 M Buron, 8 Jaksa Diperiksa

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung hingga kini belum berhasil menangkap Bupati Lampung Timur, Satono, buronan korupsi APBD senilai Rp119 miliar. Satono melarikan diri usai divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Satono termasuk yang kami kejar," kata Jaksa Agung, Basrief Arif, di Kejaksaan Agung, Jumat 29 Juni 2012.

Selain memburu Satono, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa delapan jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan peran jaksa atas kaburnya terpidana Bupati Lampung Timur non aktif, Satono.

"Mereka saya periksa, Jaksa Agung Muda Pengawasan yang lakukan, masih dalam proses. Kalau itu kebetulan ada jaksa yang terlibat akan kami berikan sanksi seberat-beratnya. Saya tidak bilang dipecat tapi seberat-beratnya," kata Basrief.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto, sendiri membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan Satono sebagai buron. Andhi menjelaskan, kejaksaan sebagai eksekutor akan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau dipanggil nggak datang-datang, tidak tertutup kemungkinan untuk dinyatakan sebagai DPO, bisa dilakukan upaya paksa," kata Andhi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Satono. MA pun mengganjar Satono dengan 15 tahun penjara.

"Kasasi dikabulkan, vonis 15 tahun penjara," kata sumber VIVAnews.com, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 19 Maret 2012. Selain hukuman 15 tahun penjara, Satono juga wajib membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp10,5 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai, Djoko Sarwoko, dengan anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme. Mereka membacakan putusan itu pada 19 Maret 2012 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Andreas membebaskan Satono dari dakwaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp119 miliar.

Satono didakwa harus bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara karena jaksa penuntut umum menyatakan Satono dikenakan pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Google Mengajar Guru
Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan Bandungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Kamis, 2 Mei 2024 (sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat yang Biayanya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo meresmikan bendungan jumbo di Kabupaten Sumbawa Barat atau KSB, Nusa Tenggara Barat atau NTB yang bernama Tiu Suntuk pada Kamis hari ini, 2 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024