Puluhan Ribu Narapidana Dapat Remisi

Ilustrasi remisi bebas napi
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 kepada 58.595 narapidana dan anak pidana. Sebanyak 56.349 orang berhak mendapatkan pengurangan hukuman sebagian dan 2.246 orang lainnya langsung bebas.

Remisi umum ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 17 Agustus 2012. Amir mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak-hak narapidana.

"Perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan kewajiban sebagai bangsa yang beradab," ujar Amir.

Salah satu hak yang harus dimiliki pelanggar hukum, kata Amir, adalah masa pengurangan pidana, atau remisi, yang diatur tegas dalam Undang-undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No.174/1999 tentang Remisi.

Amir pun menjelaskan pemberian remisi dilakukan untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. "Diakui atau tidak, pemenjaraan memberikan dampak buruk bagi seseorang," katanya.

Dia menegaskan, pemberian remisi jangan pernah diartikan untuk memanjakan narapidana semata. Ia meminta publik untuk melihat dari sisi kemanusiaan, bahwa pemberian remisi merupakan wujud kepedulian pemerintah agar narapidana menjadi manusia berkualitas seutuhnya.

"Napi dapat memperbaiki kualitas dirinya di masyarakat dan bertanggung jawab pada keluarga. Pemberian remisi diharapkan mampu memberikan manfaat sebanyak-banyaknya," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan UU, narapidana dan anak didik lembaga pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Selain remisi umum dalam rangka HUT RI ke-67, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah juga diberikan khusus kepada narapidana yang beragama Islam.

Menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sihabudin, remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada sebanyak 49.781 narapidana yang beragama Islam. "Remisi khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 48.988 orang, dan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 793 orang," ujarnya.

Semarang Night Carnival Akan Digelar Malam Ini, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Rizky Febian dan Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini Bakal Nikah, Ketua MUI Ungkap Hukum Pria Muslim Nikahi Wanita Non Muslim

Ketua MUI, Cholil Nafis sempat mengunggah artikel pemberitaan tentang Rizky Febian dan Mahalini yang akan menikah.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024