Cedera, Dendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Konpers Korupsi Al-quran
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 24 Agustus 2012.

Putra Zulkarnaen Djabar itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut. Namun Dendy mengaku kondisinya belum baik pasca musibah kecelakaan yang menimpanya beberapa waktu lalu.

“Ini masih sakit,” kata Dendy singkat saat hendak memasuki lobi Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Kaki kanan Dendy tampak masih digips. Ia berjalan dengan bantuan kruk, didampingi kuasa hukumnya Erman Umar.

Erman menjelaskan, maksud kedatangan kliennya ke KPK adalah untuk membuktikan bahwa dirinya memang masih dalam kondisi cedera akibat kecelakaan, sehingga ia belum layak diperiksa KPK.

“Saat pemeriksaan nanti akan disampaikan oleh Dendy bahwa dia masih sakit, supaya dilihat sendiri kondisinya oleh tim penyidik. Khawatirnya ada dugaan seolah-olah dia sudah sembuh. Tapi karena belum, maka mohon ditunda pemeriksaannya,” ucap Erman.

Ia melanjutkan, KPK sesungguhnya telah memanggil Dendy sejak sebelum lebaran. Namun Dendy mengirim surat keterangan sakit ke KPK. “Tapi mungkin suratnya belum sampai ke penyidik dan kami dianggap mangkir. Oleh karena itu untuk pemeriksaan kedua ini kami ingin buktikan kalau kami tidak mangkir karena Dendy masih sakit,” kata Erman.

Menurutnya, kalau KPK sejak kemarin mengizinkan pemeriksaan ditunda, maka Dendy tidak akan berupaya datang ke KPK hari ini. Kecelakaan yang menimpa Dendy terjadi sekitar dua bulan lalu, dan membuat tulang engsel Dendy patah sehingga harus dioperasi pada 12 Juli 2012.

“Tiga bulan setelah operasi itu, kaki Dendy baru bisa menjejak. Untuk itu kami minta pemeriksaan dilakukan tanggal 25 September, karena sekarang kaki Dendy belum boleh menumpu akibat nyeri. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari KPK,” ujar Erman.

Terkait kemungkinan KPK menahan Dendy dalam kondisi cedera, Erman mengatakan hal itu adalah hak dan kewenangan KPK. Namun ia pribadi berpendapat orang yang sedang sakit tidak layak untuk ditahan. Erman pun meminta KPK melihat kondisi Dendy secara obyektif. (eh)

6 Tanda Kamu Terkena DBD, Kenali Gejalanya Sejak Dini agar Tidak Makin Fatal
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid bersama petinggi PKB.

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai

Hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu diinisiasi kubu rival yang kalah di Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024