- VIVAnews/ Syahrul S Anshari
VIVAlife- Nazriel Irham alias Ariel, setelah bebas dari rutan Kebon Waru 23 Juli 2012 lalu, dipastikan akan menjalani kewajibannya, melakukan wajib lapor untuk pertama kalinya, Rabu, besok.
Ariel sebagai terpidana kasus video porno meski sudah merasakan udara bebas, namun ia bukanlah tahanan yang resmi dinyatakan bebas murni. Bulan lalu, ia hanya dinyatakan bebas bersyarat, sehingga setiap satu bulan sekali setelah hari kebebasannya, Ariel harus melakukan wajib lapor.
Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Nurrudin pun menyatakan, bahwa Ariel sudah memastikan akan melakukan wajib lapor esok hari.
" Saya sudah dapat kabar hari ini dari staf, bahwa Ariel akan mendaftar Rabu besok. Waktunya jam berapa saya tidak tahu," papar Nurrudin.
Vokalis band NOAH ini memang sempat mangkir melakukan kewajibannya. Sebab, seharusnya, menurut hitungan yang pasti, batas akhir Ariel melakukan wajib lapor adalah tanggal 23 Agustus lalu. Namun, ia baru akan melakukan wajib lapor besok.
Atas perilaku Ariel ini, pihak Bappas Bandung pun menyatakan akan melakukan penindakan tegas, bila Ariel mangkir dari wajib lapor tiga bulan berturut-turut.
" Jika mangkir selama tiga bulan berturut-turut, maka akan ada tindakan dan sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa penahanan kembali atas sanksi administratif," papar Nurrudin.