- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Instrumen untuk menarik perusahaan swasta agar berinvestasi pada pembangunan jalan tol kini lebih menarik. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Pemerintah memang harus memberikan insentif untuk jalan tol ini, paling tidak pembebasan tanah itu haruslah mudah," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, usai berbicara di acara Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition di Jakarta Convention Center, Rabu 29 Agustus 2012.
Djoko menilai, aturan pembebasan lahan saat ini sudah lebih pasti, meskipun belum seperti yang diharapkan semua pihak. "Kan banyak yang meminta agar prosesnya cepat," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini proses pembebasan lahan sudah menunjukkan kemajuan. Jika tenggang waktu untuk pembebasan tanah yang berdurasi 500 hari kerja tidak selesai, menurut Djoko, prosesnya bisa diulang dan masuk ke pengadilan.
Djoko menilai, aturan kurun waktu dan mekanisme pembebasan lahan telah membuat kepastian hukum bagi investor. Sebelumnya, menurut Djoko, jika ada pihak yang telah menandatangani konsesi, tidak boleh ada pergantian pemegang saham hingga jalan tol tersebut beroperasi. "Kalau sekarang boleh saja, tapi tetap seizin menteri PU," kata Djoko.