Perpu Pemilu

PPP Sayangkan Suara Terbanyak Tak Diatur

VIVAnews - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat menyayangkan langkah pemerintah tak memasukkan aturan suara terbanyak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu. Padahal, ide Perpu muncul karena putusan Mahkamah Konstitusi yang menerapkan aturan suara terbanyak itu.

"Yang disayangkan, kenapa poin terpenting yakni tentang suara terbanyak tidak masuk ke situ padahal justru itulah yang oleh Komisi Pemilihan Umum dimintakan payung hukum secara lebih kuat," kata Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifudin, sebelum ikut Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin 2 Maret 2009. "Dalam konteks ini, presiden tidak didampingi oleh ahli hukum yang paham tentang konstitusi."

Namun, ujar Lukman, memang wewenang pemerintah untuk membuat Perpu ketika ada kegentingan yang memaksa. Persetujuan DPR untuk Perpu itu bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya. "Yaitu sesudah Pemilu legislatif," kata Lukman.

Selain itu, kata Lukman, Perpu tidak untuk dibahas, direvisi dan sebagainya. DPR hanya bisa menolak atau menerima. "Dan DPR sama sekali tidak punya alasan menolak (Perpu ini)," kata Lukman.

Perpu Pemilu memang akhirnya tak mengatur soal penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Perpu ini mengatur penyempurnaan daftar pemilih tetap dan mekanisme penandaan bisa lebih dari dua kali.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kritik Pemprov DKI Soal Penonaktifan NIK, Ahok: Jangan Merepotkan Orang

Ahok mengkhawatirkan bakal muncul makelar dari pengurusan dokumen tersebut.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024