Baleg DPR Kritisi Draf Revisi UU KPK

Dimyati Natakusumah (PPP).
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Draf usulan revisi Undang-undang KPK saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi UU KPK ini terus menuai polemik, karena disinyalir justru melemahkan KPK.

Baleg DPR pun mempertanyakan beberapa pasal dalam draf usulan RUU KPK itu. Salah satunya Pasal 12 a revisi UU KPK yang mengenai penyadapan, ke Komisi III DPR sebagai pengusul. Dalam pasal ini dicantumkan bahwa KPK harus meminta izin dari pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Kalau KPK akan menyadap orang yang dalam perjalanan kereta dari Jawa Timur ke Jakarta, ini pakai izin pengadilan mana? Lalu bagaimana kalau yang disadap itu hakim? Pemberian izin penyadapan ini kalau makin banyak birokrasi, ya maka makin bocor," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Dimyati Natakusumah, di Gedung DPR, Kamis 27 September 2012.

Dimyati menambahkan, draf usulan revisi itu diterima Baleg pada bulan Juli 2012 dari Komisi III DPR. Kemudian Baleg mempelajari substansi, aspek formil, asas, dan redaksionalnya.

"Dalam draft itu dari mulai konsideran sampai isi memang ada hal-hal yang hilang di dalam undang-undang KPK yang lama. Misalnya pasal 6 sampai 9 tentang penuntutan itu hilang, padahal di undang-undang yang lama ada. Sehingga di bab bawahnya hilang, yaitu mekanisme penuntutan KPK yang sebelumnya diatur di RUU Perubahan 30 tahun 2002," kata Dimyati.

Ia juga menerangkan, draft usulan revisi undang-undang KPK juga mengusulkan perlunya dewan pengawas KPK. Padahal menurutnya, pengawasan KPK sudah dilakukan oleh pengawas internal dan komite etik KPK, selain itu, ada publik yang memantau.

"Kami perlu masukan dari semuanya, seberapa perlu dewan pengawas KPK ini? Karena dewan pengawas atau supervisi itu ada tiga, yaitu internal audit yang ini sudah ada, pengawas eskternal yaitu sudah ada BPK, penegak hukum dan publik, serta ketiga politik audit, nah ini yang harus diperhatikan," kata dia.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Menurutnya, lembaga pengawas diperlukan untuk mengawasi lembaga yang besar. Sementara KPK, hanya ada lima komisioner dengan pegawai kurang dari 1.000 orang. "Nanti akan kami akan tanyakan, apakah tidak akan membuat lembaga ini inefektif?"



Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024