Rumah Mungil Disubsidi, Pengembang Sumringah

Perumahan rakyat
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Pengembang properti yang tergabung dalam Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan ukuran rumah murah minimal 36 meter persegi tak konstitusional. 

Dengan adanya putusan itu, para pengembang yakin daya beli masyarakat berpenghasilan rendah akan kembali meningkat.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

"Ini adalah hal yang positif bagi industri perumahan, karena umumnya peminat masyarat untuk tipe rumah di bawah 36 meter persegi sangat banyak," kata Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis 4 Oktober 2012

Eddy menilai, kepastian hukum dari Pasal 22 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan sangat penting bagi masyarakat kelas bawah. Hal ini mengingat, permintaan pembangunan rumah dengan pola subsidi negara lewat Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sempat anjlok. "(Bahkan) sempat terjadi deadlock," tegasnya.

Kini dengan keputusan MK, APERSI pun mendesak Kementerian Perumahan Rakyat untuk segera memberikan stimulus subsidi untuk rumah murah dengan ukuran di bawah tipe 36.

"Pemerintah harus memberikan stimulus PSU (prasarana dan sarana umum) dan memberikan subsidi untuk pembangunan perumahan murah," ujarnya.

Tak hanya itu, Eddy menambahkan, dengan munculnya putusan MK tersebut, pemerintah harus segera merevisi undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Aturan itu bertentangan dengan UU 45 dan dengan UU yang baru, diharapkan Permen Kemenpera mau melakukan revisi UU yang lama sehingga ada kepastian hukumnya," tegasnya. (asp)

Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan
sorot gempa bumi - Lanskap kawasan Monas Jakarta

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024