MA Perberat Vonis Mantan Mendagri Hari Sabarno Dua Kali Lipat

Hari Sabarno Jalani Sidang Vonis
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

"Menolak permohonan terdakwa dan mengabulkan permohonan jaksa," kata Ketua Majelis Kasasi, Djoko Sarwoko, kepada VIVAnews, Rabu 17 Oktober 2012.

Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis, Jokowi: Banyak Keluhan dari Daerah

Putusan ini dibacakan pada 16 Oktober oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Ketua Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief, Leopold Leo Hutagalung, Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni.

Djoko menjelaskan, MA memutuskan Hari Sabarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. Atau sesuai dengan dakwaan Jaksa yakni Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Maka MA menghukum terdakwa dari 2,5 tahun menjadi lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta," jelas Djoko.

Menurutnya, Hari Sabarno tidak dikenakan pidana mengganti kerugian negara karena terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi. "Tapi terdakwa harus mengembalikan barang gratifikasi berupa mobil Pajero kepada negara," jelasnya.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini diperkuat oleh pengadilan tingkat banding.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Sabarno hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, JPU juga membebankan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. (sj)

Ilustrasi foto lokasi peristiwa

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Resmi jadi Tersangka, Terancam Pidana Mati

Tarsum tega membunuh lalu mutilasi jasad sang istri, Yanti jadi beberapa bagian.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024