Kasus Bank Century

Robert Gelapkan Duit Century US$ 18 Juta

VIVAnews - Robert Tantular, mantan pemilik PT Bank Century diduga telah menggelapkan dana valuta asing senilai US$ 18 juta di bank ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa Hukum Bank Century, Pradjoto di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2009.

"Penggelapan valas oleh Robert dilakukan pada Januari - November 2008," ujar Pradjoto.

Menurut dia, penggelapan valas merupakan salah satu penyimpangan yang dilakukan oleh Robert Tantular. Sejumlah bentuk penyimpangan lainnya juga dilakukan oleh Robert dengan berbagai modus.

Pertama, Robert memindahkan surat berharga senilai US$ 65 juta pada 2005 - 2006. Kemudian, Robert menyalurkan kredit secara menyimpang kepada sejumlah perusahaan yang terkait dengan miliknya.

Kredit itu antara lain disalurkan ke PT SCI Rp 97 miliar, PT Accent senilai Rp 65 miliar dan PT Wibowo Rp 121 miliar.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
sorot gempa bumi - Lanskap kawasan Monas Jakarta

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024