Wajib LC, Departemen Energi Surati Mari

VIVAnews - Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi akan mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan terkait aturan wajib menggunakan kredit ekspor (LC) untuk ekspor komoditas sumber daya alam.

Direktur Pembinaan dan Pegusahaan Batu Bara Departemen Energi Bambang Gatot mengatakan, niat itu berdasarkan masukan dari beberapa pengusaha yang tidak setuju dengan ketentuan tersebut. "Secepat kami kirim surat itu," kata dia di Departemen ESDM Jakarta Jumat 06 Maret 2009.

Menurut Bambang, adanya reaksi seperti ini wajar sebab biasanya para pengusaha sudah merasa nyaman dengan kebijakan lalu kini ada peraturan baru. "Kami minta dikaji lagi peraturan itu," ujarnya.

Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/2009 mengenai kewajiban menggunakan LC pada ekpsor komoditas sumber daya alam dengan nilai di atas US$ 1 juta. Seharusnya, peraturan ini berlaku sejak 5 Maret lalu. Namun Menteri Perdagangan merevisi menjadi 1 April 2009.

Ribuan Warga Yahudi Israel Memaksa Masuk dan Gelar Ibadah di Masjid Al-Aqsa
VIVA Otomotif: Booth Daihatsu di GIIAS 2023

Bukan Suku Bunga, Ini yang Jadi Perhatian Pembeli Mobil Pertama

Daihatsu mengaku optimis, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak berdampak signifikan terhadap penjualan mereka, terutama bagi pembeli mobil pertama.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024