VIVAnews - Pemerintah diperkirakan tidak akan memberikan sanksi kepada kontraktor produsen batu bara yang tidak memenuhi kewajiban memasok bagi dalam negeri (DMO).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot mengatakan, para kontraktor itu menjalankan tugas dari pemerintah, sehingga mereka harus memenuhi komitmen. "Masa sih, mereka tidak bisa memenuhi komitmen," kata dia di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2009.
Menurut Bambang, sanksi akan benar-benar ada jika Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sudah selesai.
Sebelumnya, Sekretaris Direkorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral S Witoro Soelarno menuturkan, aturan DMO direncanakan masuk dalam PP tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Nasib Apes Pria di Bangka Tewas gegara Pisahin Teman Mabuk Berkelahi Rebutan Janda Muda
Ceritakita
3 menit lalu
Korban RS dipukuli berkali-kali oleh pelaku yang juga temannya berinisial DJ dengan balok kayu di bagian kepala. Pelaku DJ ternyata sudah memendam rasa suka ke janda muda
Temukan 5 fitur AI Generatif terbaru pada aplikasi foto Apple untuk iOS dan macOS. Ubah cara Anda mengedit foto!
Ada 8 jenis bumbu Indonesia yang sudah diangkut ke Tanah Suci. Yakni rendang, gulai, nasi kuning, nasi uduk, semur, sambel goreng, bumbu merah, dan bumbu dasar kuning.
setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara, adil, dan berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata
Selengkapnya
Isu Terkini