Polri Mengaku Kesulitan Ungkap Kasus Yamanie

Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVAnews - Mabes Polri mengaku kesulitan mengungkap kasus pemalsuan putusan yang dilakukan mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Sutarman mengungkapkan bahwa ada kendala yang dihadapi penyidik dalam kasus ini.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung, Achmad Yamanie terbukti memalsukan putusan Peninjauan Kembali kasus Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya, dari vonis 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Sampai sekarang barang bukti surat yang vonis aslinya 15 tahun dan surat  yang mungkin diubah menjadi 12 tahun belum ketemu," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Sutarman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 14 Januari 2013.

Padahal untuk memproses kasus pemalsuan dokumen negara tersebut, menurut Sutarman, polisi harus memiliki putusan asli sebagai barang bukti. "Nah nanti dari situlah kami bisa mengetahui apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. Kalau sengaja siapa yang buat," katanya.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

Diberitakan sebelumnya, MKH akhirnya memecat Yamanie dengan tidak hormat pada 11 Desember 2012. Saat mendengar putusan majelis MKH,

"Hakim terlapor, Hakim Achmad Yamanie terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Karena itu hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E. Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, saat itu.

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu
Gibran Rakabuming Raka dan Sandiaga Uno

Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dan wakil presiden (wapres) terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka ikut nobar timnas di Solo.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024