KPK Mungkin Jerat Angie Lagi dengan Pasal Pencucian Uang

Sidang Vonis Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang melibatkan Angelina Sondakh.

"Mungkin saja, tergantung vonis nanti. Ini kan belum berkekuatan hukum tetap, tergantung hakim nanti, apakah bisa digunakan acuan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin 14 Januari 2013.

Johan mengklaim penyidik KPK sama sekali tidak kesulitan untuk menjerat Angelina dengan pasal TPPU jika dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik memadai. "KPK belum terapkan TPPU karena kurangnya bukti-bukti untuk menjerat," demikian Johan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menvonis Angelina Sondakh 4 tahun enam bulan penjara. Angie juga diminta membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam  bulan kurungan.

Angie dinyatakan bersalah menerima suap dari Grup Permai sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Agustus lalu, Johan pernah melansir, ada 18 laporan hasil analisis transaksi keuangan Angelina Sondakh yang mencurigakan. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. "Itu tidak semuanya terkait kasus AS. Nilainya miliaran rupiah," ujar Johan.

Sayangnya Johan mengaku tidak mengetahui secara detail nama-nama pemilik rekening yang diduga mengalir aliran dana tak wajar dari proyek Kemenpora senilai Rp 191,6 miliar tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Wisma Atlet yang telah menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selanjutnya KPK menduga, Angelina telah menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet di Kemenpora dan proyek sarana dan prasarana universitas di Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional).

Bahkan sejumlah rektor universitas pun sudah diperiksa KPK, di antaranya, rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Usman Rianse, Rektor Universitas Tadulako, Muhammad Basir, Rektor Universitas Pattimura, HPB Tetelepta, dan Rektor Universitas Nusa Cendana, Frans Umbu Datta. Selain itu, KPK juga telah  memeriksa Nazaruddin dan pihak lain sebagai saksi Angelina. (adi)

Netanyahu Tidak Takut Soal Ancaman AS Mengenai Pasokan Senjata
Rizky febian dan Mahalini Resmi Menikah pada Jumat, 10 Mei 2024

Potret Mahalini Raharja dan Rizky Febian Resmi Jadi Pasangan Suami Istri, Banjir Ucapan Doa

Resmi menjadi pasangan sah suami istri, melalui Instagram pribadinya, baik Mahalini maupun Rizky Febian membagikan potret pertama usai resmi menjadi pasangan suami istri.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024