Tol Batang-Semarang Siap Masuk Tahap Pendanaan

Ilustrasi/Proyek jalan Tol Trans Jawa
Sumber :
  • Kementerian PU

VIVAnews - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) paling lambat akan menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan PT Marga Setia Puritama untuk pembangunan ruas tol Batang-Semarang.

Banyak Pabrik Tekstil Bangkrut hingga PHK, Ini Biang Keroknya

"Ini masih dalam proses melengkapi persyaratan saja, kami perkirakan tanda tangan pada akhir Januari," kata Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali, kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 21 Januari 2013.

Menurut Gani, Marga Setia Puritama sebagai pemegang konsesi tol dengan nilai investasi Rp7,22 triliun itu menyatakan telah mendapatkan dukungan finansial untuk membangun tol ini.

Viral Pasangan Sesama Jenis Mesum di Masjid, Ini Sanksi yang Diterima

Namun, dia menjelaskan, untuk pembiayaan bukan lagi urusan BPJT, melainkan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemegang konsesi. "Kalau sumber pembiayaan itu urusan mereka. Saat konstruksi, kami langsung dari sisi administrasi," ujar Gani.

Gani menjelaskan, sesudah menandatangani PPJT, Marga Setia Puritama dibebaskan dalam setahun penuh untuk mencari pembiayaan dari pihak ketiga. "Kalau perusahaan nggak jalan juga, baru kami cabut konsesinya karena outperformance," katanya.

Selain Orang Kaya Indonesia, Ada Peran 2 Legenda Arsenal di Balik Sukses Como Promosi ke Serie A

Tol dengan total panjang 75 kilometer itu adalah tol yang belum merealisasikan penandatanganan PPJT dari total 24 ruas tol yang kini dalam penggarapan.

Sementara itu, kepemilikan saham Marga Setia Puritama terdiri atas konsorsium PT Bayuen Permata Sari (55 persen), PT Karya Trampil (5 persen), dan PT Intsia Persada Permai (40 persen).

Salah satu dari ruas tol Trans Jawa ini pembangunannya akan dibagi menjadi lima seksi. Seksi pertama sepanjang 3,20 kilometer, seksi dua 36,35 kilometer, seksi tiga 11,05 kilometer, seksi empat sepanjang 13,50 kilometer, dan seksi lima 10,90 kilometer. (art)

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto

Fiki yang Bunuh Begal Akhirnya Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka

Polisi menghentikan kasus Fiki Harman Malawa (20), yang jadi tersangka buntut membunuh begal di di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024