Pemerintah Bakal Naikkan Sewa Hutan Tambang

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Pemerintah akan menaikkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kehutanan, khususnya di sektor pertambangan yang menggunakan area tambang untuk kegiatan produksinya. Kenaikan tersebut mencapai 33 persen dari rata-rata Rp3 triliun menjadi Rp4 triliun per perusahaan.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan, kenaikan tersebut dilakukan agar penerimaan negara dari PNBP dapat meningkat. "Selain itu, asas keadilan. Kalau pinjam pakai hutan di tambang itu seharusnya tarifnya adil. Adil itu jangan terlalu murah," ujar Zulkifli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 22 Januari 2013.

Ia merinci, kenaikan tersebut dengan meningkatkan tarif sewa lahan tersebut dari Rp3 juta per hektare menjadi Rp4 juta per hektare pada 2013. Pemerintah menargetkan pada 2015 tarif sewa lahan hutan akan dinaikkan hingga Rp5 juta per hektare, sehingga setiap perusahaan menyetor Rp5 triliun.

Aturan baru ini sedang digodok dalam revisi PP Nomor 2 Tahun 2008. Jika aturan baru ini telah terbit, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, revisi PP ini digunakan pemerintah untuk mengontrol penggunaan sumber daya alam yang saat ini dinilai berlebihan di Indonesia. Aturan ini akan meningkatkan perekonomain serta menjaga kelestarian lingkungan.

"Jadi, gunakanlah secukupnya untuk pertambangan. Banyak yang menguasai ratusan ribu hektare, tapi tidak dikerjakan, sehingga lost opportunity," katanya. (art)

Pertama dalam 36 Tahun Korsel Gagal Lolos Olimpiade, Rekor Dihancurkan Timnas Indonesia U-23!
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024