- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami percaya hakim agung itu lebih obyektif secara hukum dan berani memutus berdasarkan hukum," kata pengacara Miranda, Andi Simangunsong, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2013.
Andi menilai alasan hakim PT DKI yang menyatakan memori banding Miranda sama dengan putusan pengadilan Tipikor adalah alasan normatif majelis untuk menguatkan putusan tingkat pertama. Menurutnya, dalam memori banding itu banyak hal baru, di antaranya menuangkan kekeliruan hakim di tingkat pertama.
"Jelas-jelas tidak ada hubungan langsung dengan . Tindakan yang dilakukan Nunun itu berdiri sendiri dan nggak melibatkan Miranda," Andi menerangkan.
Terhadap upaya hukum lanjutan ini, kata Andi, Miranda optimis akan dibebaskan di tingkat kasasi. Pengacara pun sedang menyusun memori kasasi dan segera didaftarkan ke MA.
"Di tingkat 1 dan 2 kami khawatirkan ada semangat untuk menghukum koruptor. Kami sepakat harus menghukum koruptor, tapi bukan menghukum orang yang diajukan ke pengadilan Tipikor. Kalau memang yang diajukan salah, putus bersalah. Kalau benar ya diputus benar," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan kasasi. "Kalau kasasi, kami akan siapkan kontra memori kasasi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.