Kronologi Perselisihan Astro dan Lippo Group

VIVAnews - Perselisihan antara Astro Group dan Lippo Group berbuntut penghentian tayangan siaran televisi berbayar itu. Bagaimana kronologi perselisihan itu?

Berikut runtutan peristiwa versi manajemen Astro yang diperoleh VIVAnews:

2004

Astro diundang oleh Lippo untuk menjadi mitra strategis di dalam PT Direct Vision - yang direncanakan akan menyediakan layanan TV berbayar, multi kanal satelit digital dan layanan multimedia di Indonesia di bawah lisensi multimedianya - karena keahlian Astro di industri ini dan catatan kerjanya yang telah terimplementasi dengan baik.

Selain itu, Astro memiliki komitmen untuk melakukan investasi terhadap perkembangan program televisi Indonesia dan industri konten digital (Konten). Astro dan Lippo menandatangani Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham atau Subscription and Shareholders Agreement (SSA) pada 11 Maret 2005 untuk pendirian sebuah perusahaan patungan untuk mengoperasikan bisnis TV berlangganan di Indonesia melalui PT Direct Vision, sebuah perusahaan yang secara keseluruhan dimiliki oleh Lippo dan afiliasinya (Indonesian Venture).

SSA berisikan ketentuan kebutuhan atas modal untuk mengembangkan bisnis TV berlangganan yang akan didanai melalui kontribusi bersama oleh Astro dan Lippo sesuai dengan proporsi kepemilikan saham keduanya yang direncanakan sebesar 51:49 persen dan pendanaan eksternal, dan pelaksanaan kesepakatan layanan komersil bersama Astro untuk layanan penyiaran, layanan teknologi informatika, sewa peralatan penerima satelit dan layanan pasokan kanal. Indonesian Venture sebagaimana disebutkan dalam SSA telah mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Mei 2005

26 Agustus 2005


Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan seluruh lembaga penyiaran termasuk pemegang izin multimedia seperti PT Direct Vision, mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai UU Penyiaran yang membatasi kepemilikan saham asing sebesar 20 persen. Oleh karena itu, pihak-pihak melakukan pembahasan lebih lanjut untuk melakukan restrukturisasi Indonesian Venture agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Penyiaran.

Desember 2005

Sesuai dengan permohonan yang ditujukan kepada BKPM atas perubahan struktur agar sesuai dengan UU Penyiaran, persetujuan BKPM diterima pada Desember 2005. PT Direct Vision juga telah menerima konfirmasi dari pihak yang berwenang bahwa ia dapat terus beroperasi sesuai izin dan persetujuan yang ada sementara pengajuan izin baru dilakukan sesuai dengan UU Penyiaran. Pada akhirnya, Astro setuju dengan peluncuran bisnis TV berlangganan via satelit pada 28 Februari 2006 menggunakan merek dagang Astro Nusantara melalui PT Direct Vision, menggunakan izin merek dagang yang diberikan oleh afiliasi AAAN.

Berdasarkan SSA yang menetapkan ketentuan utama dimana Indonesian Venture akan dikembangkan dan didanai serta diterimanya syarat persetujuan pemerintah untuk meneruskan bisnis TV berlangganan via satelit, Astro percaya bahwa perincian kesepakatan yang tertunda akan dapat diselesaikan dengan baik sesuai semangat kemitraan dan itikad baik, dan bahwa perjanjian perusahaan patungan yang telah direvisi sesuai dengan UU Penyiaran dan kesepakatan layanan komersil akan dilaksanakan agar Indonesian Venture dapat berjalan. Oleh karena itu, konsisten dengan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh SSA, Astro telah mengeluarkan biaya substansial untuk membangun dan menegembangkan platform TV berlangganan via satelit di Indonesia.

Juni 2006

Pada Juni 2006, Lippo secara tidak pasti menunda finalisasi perjanjian patungan yang telah direvisi dan kesepakatan layanan komersil atas alasan yang sama sekali tidak terkait dengan Indonesian Venture. Hingga 31 Juli 2006, jumlah dana yang telah Astro investasikan di dalam Indonesian Venture adalah sekitar RM157 juta.

Meskipun demikian, Astro dengan itikad baik terus mendukung PT Direct Vision dalam operasinya dengan harapan bahwa perjanjian akan difinalisasi dengan pihak Lippo dalam waktu dekat. Namun, meskipun berbagai hal yang tidak terkait telah diselesaikan pada bulan April 2007, Lippo tidak mengambil langkah apapun untuk merampungkan dan menjalankan isi dari perjanjian yang berhubungan dengan Indonesian Venture.

1 Mei 2007


Astro telah menginformasikan kepada Lippo bahwa penundaan atas pengadaan izin yang dibutuhkan, termasuk memenuhi kondisi yang diperlukan dan finalisasi perjanjian yang berhubungan dengan Indonesian Venture, telah menimbulkan peningkatan pada pembiayaan yang dibutuhkan untuk melakukan roll out platform TV berlangganan via satelit seperti yang telah direncanakan oleh pihak-pihak terkait. Pada tanggal 9 Mei 2007, Astro menerima surat dari afiliasi Lippo yang menyatakan bahwa SSA sudah tidak berlaku dan seluruh draft perjanjian mengenai Indonesian Venture yang telah dinegosiasikan hingga hari itu telah menjadi tidak relevan dan/atau telah tergantikan. Pada saat ini Izin Penyelenggaran Penyiaran permanen, yang menjadi kewajiban Lippo, tidak dipenuhi.

Sebagai konsekuensi, para direktur telah memutuskan bahwa Astro tidak lagi memperlakukan investasinya di PT Direct Vision sebagai equity account efektif mulai tanggal 31 Juli 2007, di mana pada saat itu investasi Astro di Indonesian Venture telah mencapai lebih dari RM334 juta. Para direktur juga telah setuju bahwa Astro akan terus memberikan layanan untuk memungkinkan pihak-pihak terkait mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan biaya sekitar RM20 juta per bulan, terutama untuk pengadaan pemrograman televisi lokal dan internasional. Dalam hal ini, Astro, dalam beberapa kesempatan telah mengumumkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan senilai RM203 juta, menjadikan total investasi Astro di Indonesian Venture menjadi RM536 juta per 30 April 2008.

Dengan itikad baik dan tanpa mengindahkan keengganan Lippo untuk merampungkan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan Indonesian Venture, Astro tetap menyediakan layanan penyiaran, layanan teknologi informasi dan sewa peralatan penerima satelit dan layanan pasokan kanal kepada PT Direct Vision untuk membangun bisnis TV berlangganan via satelit di Indonesia, mulai dari awal operasi hingga menjadi bisnis dengan basis pelanggan lebih dari 100.000 (atau lebih dari 20 persen pangsa pasar) dalam waktu kurang dari 2 tahun. Astro juga telah mengeluarkan RM200 juta untuk mengembangkan Konten.

Hingga saat ini, Lippo belum memberikan kontribusi atas pembiayaan yang dibutuhkan PT Direct Vision dan seluruh investasi dan biaya operational yang dihabiskan PT Direct Vision dalam membangun bisnis TV berlangganan via satelit selama ini telah dipenuhi dan didukung hanya oleh Astro semata.

Untuk pembuatan Konten, Astro telah memberikan kontrak kepada PT Adi Karya Visi (PT AKV) untuk membuat dan memproduksi konten program yang saat ini teragregrasi ke 6 kanal televisi yang didistribusikan secara eksklusif oleh PT Direct Vision di Indonesia. Nilai kontrak dengan PT AKV untuk layanan ini, setara dengan US$ 16,2 juta, dibayarkan oleh Astro melalui PT Direct Vision ke PT AKV. Saat ini pembayaran ini menjadi subyek laporan polisi yang dibuat atas nama PT APM, yang melayangkan tuduhanpenggelapan, penipuan dan pencucian uang atas beberapa direktur dan pegawai PT Direct Vision, Astro dan PT AKV.

Saat menjadi jelas bahwa Lippo tidak memiliki minat untuk merampungkan Indonesian Venture, dan sebagai tambahan, diusulkan agar pihak ketiga mengambil alih saham Lippo dengan kondisi yang sama sekali tidak dapat diterima, Astro memutuskan untuk tidak lagi mendukung pengembangan dan pengoperasian bisnis TV berlangganan multi kanal via satelit digital milik PT Direct Vision dan mengakhiri pengadaan dukungan dan layanan dan menarik penggunaan merek dagangnya. Reaksi Lippo atas keputusan Astro untuk menarik dukungannya adalah dengan mengancam untuk mengajukan tuntutan substantial melawan Astro. Apabila Astro menerima pemberitahuan lebih lanjut mengenai langkah tersebut maka Astro akan membuka informasi. Jajaran direksi saat ini terus memonitor keadaan dan akan melakukan langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan Astro.

18 Agustus 2008


AAAN dan afiliasinya (Astro) menerbitkan pemberitahuan pemutusan hubungan (termination notice) kepada PT Direct Vision, PT Ayunda Prima Mitra (PT APM), pemegang saham PT DV dan PT First Media Tbk (PT FM), perusahaan induk dari PT APM (PT APM dan PT FM secara kolektif disebut sebagai Lippo) atas seluruh dukungan dan layanan yang diberikannya kepada PT DV. Secara bersamaan, Astro juga mengumumkan bahwa Kesepakatan Hak Guna Merke Dagang antara PT DV dengan afiliasi AAAN tidak akan diperpanjang setelah 31 Agustus 2008.

Tindakan-tindakan tersebut diambil karena tagihan-tagihan atas dukungan dan layanan yang secara keseluruhan berjumlah sekitar RM805 juta (termasuk bunga tagihan yang belum dibayar pada Maret 2005) yang dikirimkan kepada PT DV belum juga dibayarkan sampai saat ini. Termination notice mengharuskan PT DV melakukan pembayaran atas seluruh tagihan yang belum dibayar dalam empat belas hari ( 1 September 2008) dimana kelalaian melakukan pembayaran memberikan hak kepada Astro untuk segera menghentikan seluruh dukungan dan layanannya.

Namun demikian, memenuhi permintaan PT Direct Vision, Astro dengan itikad baik bersedia untuk terus memberikan dukungan dan layanan senilai kira-kira RM20 juta dan mengabulkan Kesepakatan Hak Guna Merk Dagang untuk tambahan jangka waktu selama 30 hari, berakhir pada 30 September 2008, agar PT Direct Vision dapat melakukan langkah-langkah alternatif demi mengurangi dampak yang dirasakan oleh pelanggan.

Dalam kondisi apapun, Astro tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan dan agregasi dari konten lokal di Indonesia bagi masyarakat Indonesia dan pasar-pasar ekspor.

Seluruh biaya yang dikeluarkan Astro dalam menyediakan dukungan dan layanan ke PT DV sehubungan dengan Indonesian Venture telah dihitung dan diumumkan dalam laporan AAAN yang telah dipublikasikan, AAAN akan memperhitungkan biaya lainnya yang berhubungan dengan komitmen spesifik yang dibuat sehubungan dengan operasi PT DV yang jumlahnya mencapai RM200 juta.

Ini Momen Eko dan Akri Jenguk Parto Patrio di Rumah Sakit

Saat ini, Direct Vision dimiliki 100 persen sahamnya oleh Lippo Group melalui PT Ayunda Prima (anak perusahaan First Media Lippo) & Silver Concord (kendaraan usaha yang dibuat oleh Grup Lippo). Astro belum memiliki 1 persen pun saham Direct Vision sebagai akibat dari perselisihan dengan Grup Lippo.

Wuling BinguoEV di Mandalika

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Perjalanan ini berhasil membuktikan, bahwa mobil listrik BinguoEV mampu menempuh perjalanan jauh dengan aman dan nyaman.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024